PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak mengingatkan seluruh kepala daerah di Riau untuk bekerja sesuai aturan agar tidak terjerat kasus korupsi.
Terhadap hal itu, Walikota Dumai, Paisal mengaku bahwa anti korupsi memang menjadi fokusnya sejak awal memimpin Dumai.
"Kami sangat mendukung kegiatan ini sehingga ada warning buat kami dan seluruh aparatur pelaksana pemerintahan untuk lebih mempunyai integrasi untuk memberantas korupsi," kata Wako Paisal kepada CAKAPLAH.com, Senin (25/9/2023).
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk menjauhkan praktek korupsi dan money politic pada Pemilu 2024. Karena politik uang, yang juga kerap diwarnai fenomena "serangan fajar" akan menodai pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang.
"Kita akan berantas "serangan fajar" dalam menghadapi pesta Demokrasi 14 Februasi 2024," tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membuka secara langsung Roadshow Bus KPK 2023, di halaman kantor Gubernur Riau, Senin (25/9/2023).
Roadshow Bus KPK yang mengusung tema "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi" itu dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Edy Natar Nasution, Forkopimda Riau, serta bupati/walikota se-Provinsi Riau dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak mengingatkan seluruh kepala daerah di Riau untuk bekerja sesuai aturan agar tidak terjerat kasus korupsi.
"Karena perbuatan korupsi akan merugikan masyarakat, sehingga suatu daerah tidak akan mungkin berkembang ketika masih terjadi korupsi," katanya.
Untuk itu, Johanis menegaskan, meski KPK tidak ada di daerah, namun KPK ada di mana-mana. Sebab masyarakat bagian dari pemberantasan korupsi.
"Jadi jangan beranggapan kita (kepala daerah) korupsi tidak ada KPK. Karena masyarakat selalu memberikan laporan ke KPK," tegas mantan Wakil Kejaksaan Tinggi Riau ini.
Johanis menyampaikan, KPK memiliki Deputi Informasi yang selalu melakukan analisa setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
"Setelah dianalisis secara yuridis dan hukum, ketika harus analisi ditemukan ada tindakan korupsi maka akan dilakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan OTT dan ditetapkan tersangka," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |