PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berinisial MW dan dua tenaga honorer, JS dan HS. Ketiganya diduga melakukan korupsi anggaran kegiatan rutin dan belanja langsung di APBD Rohil 2014.
Penahanan dilakukan usai diperiksa sebagai tersangka, Rabu (25/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Mengenakan rompi tahanan kejaksaan, ketiga tersangka ,dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Kulin. Kecamatan Tenayan Raya.
"Berkas tersangka. MW sidah P21 (lengkap). Sementara dua tersangka lain masih proses, kita upayakan lengkap dalam waktu dekat," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, didampingi Kasi Penkum dan Humas, Muspidauan, Rabu (25/1/2017).
Penyidikan kasus ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas kepemilikan rekening dengan jumlah transaksi yang mencurigakan pada tersangka JS sebesar Rp4 miliar. Penemuan itu ditindaklanjuti karena JS hanya merupakan pegawai honorer.
Dalam satu transaksi di rekening JS ada yang mencapai Rp1,8 miliar lebih. "Total transaksi keluar masuk ada sekitar Rp4 miliar," tutur Sugeng.
Setelah diselidiki diketahui dana itu dari. pengerjaan sejumlah kegiatan di Disdik Rohil. yang dilakukan dengan penunjukkan langsung. "Selain tak sesuai aturan juga ada proyek fiktif," tambah Sugeng.
Diketahui, ada korupsi berjamaah dalam proyek tersebut. Untuk memperlancar krgiatannya, MW mengikutsertakan dua orang terdekatnya, JS dan HS.
Perbuatan itu menyebabkan kerugian negara Rp 1,81 miliar lebih. "Atas perintah MW, dua tersangka lain mencari rekanan dan membuat berbagai kegiatan fiktif dengan anggaran Rp1,9 miliar, seperti pembelian alat kantor dan lainnya," jelas Sugeng.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Selain itu pasal 12 Huruf UU Tipikor.
Penulis | : | ck4 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Rokan Hilir |