PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak mengingatkan seluruh kepala daerah di Riau untuk bekerja sesuai aturan agar tidak terjerat kasus korupsi.
Terhadap hal tersebut, Plt Bupati Meranti, AKBP Purn H Asmar mengaku bahwa di bawah kepemimpinannya, ia bertekad untuk komitmen menghapus korupsi di Meranti.
Terlebih Meranti merupakan salah satu daerah yang paling disorot saat ini, mengingat mantan Bupati Meranti non aktif, M Adil terkena OTT KPK.
"Saya berkomitmen untuk menjauhkan diri dari praktik korupsi. Hal ini juga sudah saya ingatkan kepada para pejabat dan ASN di Meranti," kata Asmar usai mengikuti Roadshow Bus KPK 2023, di halaman kantor Gubernur Riau, Senin (25/9/2023).
Ia mengatakan, bahwa ia mencoba untuk meningkatkan integritas diri maupun integritas pejabat dan ASN di Meranti.
"Kita akan komit untuk katakan tidak pada korupsi," tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membuka secara langsung Roadshow Bus KPK 2023, di halaman kantor Gubernur Riau, Senin (25/9/2023).
Roadshow Bus KPK yang mengusung tema "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi" itu dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Edy Natar Nasution, Forkopimda Riau, serta bupati/walikota se-Provinsi Riau dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak mengingatkan seluruh kepala daerah di Riau untuk bekerja sesuai aturan agar tidak terjerat kasus korupsi.
"Karena perbuatan korupsi akan merugikan masyarakat, sehingga suatu daerah tidak akan mungkin berkembang ketika masih terjadi korupsi," katanya.
Untuk itu, Johanis menegaskan, meski KPK tidak ada di daerah, namun KPK ada di mana-mana. Sebab masyarakat bagian dari pemberantasan korupsi.
"Jadi jangan beranggapan kita (kepala daerah) korupsi tidak ada KPK. Karena masyarakat selalu memberikan laporan ke KPK," tegas mantan Wakil Kejaksaan Tinggi Riau ini.
Johanis menyampaikan, KPK memiliki Deputi Informasi yang selalu melakukan analisa setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
"Setelah dianalisis secara yuridis dan hukum, ketika harus analisi ditemukan ada tindakan korupsi maka akan dilakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan OTT dan ditetapkan tersangka," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |