Polda Riau di Jalan Pattimura Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang ibu, warga Indragiri Hilir tak kuasa menahan tetesan air mata mengingat nasib yang menimpa putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun, dituduh berbuat asusila hingga harus dikeluarkan dari sekolah. Ingin keadilan, perempuan berusia 47 tahun itu membuat laporan ke Polda Riau agar kasus perundungan terhadap anaknya diusut.
Rus, ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) itu mengungkapkan putrinya itu dituduh melakukan tindak asusila bersama dua orang temannya. Temannya tersebut masing-masing lelaki berusia 15 dan perempuan 14 tahun. Akibat kasus yang dituduhkan itu sang anak sudah tidak bersekolah sejak 6 Juni 2023 lalu.
Rus mengungkapkan, tuduhan itu terjadi ketika sang anak melakukan tugas kelompok bersama teman-temannya di rumahnya. Ketika itu, Rus dan suami tidak berada di rumah karena sedang berada di luar kota.
Saat melakukan tugas kelompok tersebut tiba-tiba datang empat orang pria masuk ke rumah dan menuduh sang anak dan temannya telah melakukan tindakan asusila.
Mirisnya, korban dan dua temannya yang masih remaja belia itu diseret, dipukul dan divideokan serta diancam agar mengakui telah berbuat tindak asusila. Rekaman video itu pun dikirim ke media sosial dan menyebar.
Empat orang pemuda yang diduga merundung korban masing-masing berinisial Re, AK, RK, dan De. Keempatnya telah dilaporkan ke Polda Riau.
"Padahal anak saya lagi belajar kelompok tapi anak saya diseret dan dibuat agar mengaku melakukan hal keji tersebut. Video itu diviralkan, padahal itu fitnah," ujar Rus didampingi suaminya PZ usai melapor ke Polda Riau, Senin (25/9/2023) petang.
Kuasa hukum pelapor, Mirwansyah menyebut, upaya hukum ditempuh agar rasa keadilan didapat oleh keluarga kliennya. Pelapor ingin anaknya dapat kembali sekolah dan menyelesaikan pendidikannya dengan baik.
"Ini adalah fitnah besar. Menuduh anak klien kami melakukan tindakan asusila yang tidak tilakukan olehnya," tegas Mirwansyah.
Dijelaskan Mirwansyah, anak dari kliennya baru duduk di bangku kelas VII, salah satu SMP di Inhil. Dia juga menyayangkan tindakan kepala sekolah yang telah mengeluarkan sang anak secara sepihak dari sekolah.
"Tindakan yang dilakukan oleh kepala sekolah sangat kita sayangkan, dan harusnya kepala sekolah melindungi muridnya, tabayyun, mengklarifikasi mengkonfirmasi tapi mereka langsung menjustifikasi dan mengeluarkan korban secara sepihak," beber Mirwansyah.
Ia berharap pada aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas kasus persekusi yang dialami oleh klien.
Mirwansyah mengatakan tindakan para Terlapor tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Jo Pasal 310 Jo Pasal 311 KUHP.
"Kami sudah melengkapi bukti atas Laporan Pengaduan ini ke Polda Riau. Kami dan pihak keluarga berharap Polda Riau segera memangil Terlapor untuk diperiksa," pungkasnya.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hilir |