![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyetor pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU). Jika tak mau bekerja sama, ia mengancam akan memindahkan kepala OPD ke daerah terpencil di Meranti, yakni ke Pulau Tasik Putri Puyu.
Pemotongan UP dan GU itu dilakukan pada tahun 2022 dan 2023. Permintaan itu disampaikan langsung oleh M Adil dan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, kepada kepala OPD.
Adanya ancaman pemindahan itu disampaikan sejumlah kepala OPD saat persidangan kasus dugaan korupsi pemotongan UP dan GU dengan terdakwa M Adil di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai M Arif Nuryanta, Selasa (26/9/2023).
Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 12 saksi yakni Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, Kadis Perhubungan sekaligus Plt Kepala Satpol PP, Piskot Ginting, Kadis Kesehatan M Fahri, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Eko Setiawan, dan Kadis Dukcapil, Agustia Widodo.
Kemudian Bendahara BPKAD Dinas PUPR, Adi Putra, Bendahara Pengeluaran Satpol PP, Dharma Saputra, Bendahara Gaji Satpol PP, T Reni Yuliati, Bendahara Pengeluaran Dishub, Andre Putra Zenma, Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Diskes, Yuli Imerna, Bendahara Pengeluaran BPBD, Syafrizal Johan, dan Bendahara Pengeluaran Disdukcapil Titin Putrika.
Plt Kadis Kadis Perhubungan sekaligus Plt Kepala Satpol PP, salah satu kepala OPD yang menyetor uang UP dan GU ke M Adil pada 2022 dan 2023.
Pada 2022, Dishub PUPR menyerahkan uang UP dan GU ke Fitria Nengsih. Juli diberikan Rp20 juta, dan November Rp20 juta yang diserahkan melalui Bendahara di BPKAD, Dahlia. "Diserahkan atas perintah Buk Fitria Nengsih," ucap Piskop.
Pada 2023, pemotongan tidak lagi diserahkan ke Fitria Nengsih tapi langsung ke M Adil. "Pak Kadis nanti yang terkait 10 persen bukan ke saya lagi tapi ke Pak Haji (M Adil)," kata Piskot menirukan ucapan Fitria Nengsih kepada dirinya.
Atas permintaan uang itu, pada Maret 2023, Piskop langsing menyerahkan uang Rp20 untuk M Adil. "Saya WA (pesan WhatsApp) beliau. Izin Pak Bup,. Dibalas, saya di rumah dinas. Ok, saya meluncur ke sana. Saya sampaikan Rp20 juta, pecahan Rp50 ribu," tutur Piskot.
Sedangkan selaku Plt Kepala Satpol PP, Piskot mengaku menyerahkan uang dua kali pada November 2022 masing-masing sebesar Rp10 juta. "Kita serahkan Rp10 juta per GU karena anggaran hanya Rp100 juta. Diserahkan ke Dahlia," ucapnya
Pada Desember 2022, Satpol PP kembali diserahkan uang sebesar Rp10 juta. "Jadi total yang diberikan (dari Satpol PP) sebesar Rp30 juta," ungkap Piskot.
Untuk tahun 2023, Satpol PP kembali menyetor uang sebesar Rp10 juta. "Itu diserahkan ke Pak Bupati," tambah Piskot.
JPU mencecar Piskot kenapa mau menyetorkan uang untuk bupati. Menurut Piskot karena semua OPD juga melakukan hal itu dan tidak ada yang keberatan. "Semua oke, saya oke," ucap Piskot.
Selain itu, penyerahan uang yang disisihkan dari kegiatan perjalanan dinas itu juga sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.
"Beliau juga sering mengatakan kalau tidak bisa bekerja sama ya sudah. Pasti (dipindahkan,red) Tasik Putri Puyu. Itu sebuah pulau yang jauh dari Meranti," ungkap Piskot.
"Tujuannya minta uang itu untuk apa?" tanya JPU Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan.
Menurut Piskot, berdasarkan informasi yang dia dapat, M Adil akan maju dalam pencalonan Gubernur Riau. "Itu yang saya dengar dari cerita orang-orang di Meranti," pungkas Piskot.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala BPBD Kepulauan Meranti, Eko Setiawan. Ia mengaku menyetor uang dari GU 2022. "Kata Buk Fitria Nengsih itu (pemotongan) perintah Pak Bupati," kata Eko.
Sebenarnya, kata Eko, ketika itu BPBD sedang kesulitan karena terjadi banjir di sejumlah daerah. Namun setelah GU cair, Fitria menanyakan apakah pemotongam 10 persen sudah disetorkan
"November ketika itu musim banjir. Saya tekor kali. Tapi tetap serahkan Rp35 juta. Uang itu diserahkan oleh Bendahara BPBD, Syafrizal Johan ke Dahlia," kata Eko.
Di tahun 2023, BPBD mendapat anggaran Rp250 juta. Uang itu pun diminta dipotong 10 persen. Selain itu juga diminta uang Rp25 juta untuk beli minuman kaleng dan sapi kurban. "Pak Bupati (ketika itu bilang) potong ya," ulang Eko.
Maret, diserahkan Rp25 juta dari UP dan Rp25 juta untuk membeli minuman kaleng. " Itu dijemput oleh ajudan bupati (Fadil Maulana). Saya antar ke Bendahara Syafrizal Johan," ucap Eko.
Eko juga mengaku tidak tahu untuk apa uang tersebut oleh M Adil. Namun dia tetap menuruti perintah atasannya, dengan salah satu pertimbangan takut dipindahkan ke daerah terpencil. "Kalau berani menolak, konsekuensi dipindahkan," tutur Eko.
Atas ketakutan para saksi itu, majelis hakim yang diketuai oleh M Arif Nurhayat mengingatkan para saksi kalau uang yang diserahkan adalah uang negara. Uang itu harus digunakan sesuai peruntukannya.
"Apa memang takut sampai mau memotong UP dan GU 10 persen?" tegas hakim Adrian Hutagalung, dan hakim Salomo Ginting.
"Kalau saya karena melanjutkan saja Yang Mulia," ucap Fajar.
"Kalau saya salah satunya karena (dipindahkan) itu Yang Mulia," ucap Piskot
"Kalau pribadi tak takut Pak. Cuma ingat anak dan istri yang jauh," tutur Eko pula.
"Saya juga tak takut pak. Cuma kondisi sakit," sambung Kepala Disdukcapil, Agustia Widodo.
Hakim pun mengingatkan agar para saksi tidak takut dan gentar kalau diminta melakukan hal yang melanggar hukum.
"Tak usah takut, gentar. Kalian ujung tombak, harus berani dipindahkan ke pulau terluar pun di Indonesia. Biar uang negara akan pas di pos masing-masing," pesan hakim Adrian.
"Jika kalian bersatu, pimpinan pun tak akan berani sama kalian. Kembali Kepulauan Meranti. Bangun Meranti jadi yang terbaik. Jangan takut," tegas Adrian lagi kepada saksi.
Mendengar hal itu, para saksi berjanji akan menjalankan tugas dengan baik, dan tidak akan takut lagi jika ada pimpinan yang meminta mereka menyalahgunakan uang negara. "Kami tidak takut lagi," kata mereka serentak
Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meanti dan dan auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Dakwaan pertama tentang pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan
Ganti Uang (GU) kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab
Kepulauan Meranti.
Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada
auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa sebedar Rp 1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).*
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |











































01
02
03
04
05


