Bupati Inhil HM Wardan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) -Surat usulan pemberhentian HM Wardan dari jabatannya sebagai Bupati Indragiri Hilir (Inhil) sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada, Senin (25/9/2023).
Surat tersebut disampaikan Pemprov Riau setelah menerima surat pengunduran diri dari HM Wardan sebagai Bupati Inhil dari DPRD Kabupaten Inhil. "Iya, sudah kita kirim kemarin surat usulan pemberhentian Bupati Inhil ke Kemendagri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardhani, Senin (26/9/2023).
Selain mengusulkan pemberhentian HM Wardan dari jabatannya sebagai Bupati Inhil, Pemprov Riau juga mengusulkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati jika nanti HM Wardan secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Bupati Inhil.
"Nanti menteri yang menetapkan Plt Bupati Inhil berdasarkan surat persetujuan pemberhentian bupati," terang Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau ini.
Elly menyebut, sesuai aturan nanti Mendagri akan menunjuk Wakil Bupati Inhil Samsudin Uti sebagai Plt Bupati Inhil. Dengan catatan jika yang bersangkutan tidak maju dalam pemilihan legislatif. Baik DPRD maupun DPR RI. "Tapi kalau wakilnya juga maju sebagai caleg DPRD atau DPR RI, maka keduanya (bupati dan wakil) harus mundur," sebutnya.
Jika Wakil Bupati Inhil juga maju menjadi Caleg DPRD atau DPR RI, lanjut Elly Wardhani, maka untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Inhil, Gubernur Riau akan menunjuk Penjabat (Pj) Bupati Inhil.
"Iya, kalau bupati dan wakil maju caleg, keduanya harus mundur, nanti pak Gubernur akan mengusulkan Pj Bupati Inhil ke Kemendagri. Kalau sesuai aturan, yang ditunjuk menjadi Pj Bupati harus berasal dari pejabat eselon II Pemprov Riau," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Indragiri Hilir, Hukum |