![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lima terdakwa dugaan penyegelan Kantor Desa Senama Nenek, Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, dituntut hukuman 1 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (26/9/2023).
Kelima terdakwa yakni Yeni Marlina (31), Zulpita (42), Wilia (45), Muhammad Fadli (24) dan Hari Ulfa Romadhon (24). Para terdakwa merupakan warga Desa Senama Nenek.
JPU Rhendy Ahmad Fauzi di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara menilai para terdakwa bersalah melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap barang sebagaimana Pasal 170 KUHPidana ayat (1). Jika menggunakan pasal ini maka hukuman tertinggi adalah pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Atas tuntutan JPU itu, penasehat hukum terdakwa yang tergabung dalam Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau menyatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.
"Kelima terdakwa dituntut 1 bulan penjara. Atas tuntutan itu, Kamis pekan depan kami akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi," ujar Juru Bicara Tapak Riau, Suroto, Selasa (26/9/2023) malam.
Kendati JPU menyebut unsur Pasal 170 KUHP terpenuhi tapi Suroto menyatakan JPU ragu dalam menjatuhkan tuntutan hukum. "Hanya saja tuntutan bebas tak mungkin, maka dipakai hukuman ringan," kata Suroto.
Oleh karena itu, Suroto berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini secara jernih demi keadilan kepada masyarakat. "Memutus sesuai rasa keadilan," kata Suroto.
Dari awal, ungkap Suroto, tim penasehat hukum sudah menyampaikan, tidak ada kekerasan dalam penyegelan Kantor Desa Senama Nenek. Hanya dengan memaku, terdakwa bisa memasang triplek di pintu kantor desa tersebut.
"Kalau menokok paku sebagai kekerasan, dengan cara bagaimana lagi mereka menempelkan triplek. Beda kekerasan orang melempar kaca rumah orang. Kalau melakukan triplek, memang caranya dilakukan agar menempel di kusan pintu," jelas Suroto.
Diketahui, para terdakwa didakwa melakukan penyegelan Kantor Desa Senama Nenek di bawah kepemimpinan Kades Abdoel Rakhman Chan, pada 3 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Hal itu berawal dari unjuk rasa yang dilakukan 100 orang warga yang menuntut 20 persen perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Sumber Jaya Indah Coy.
Aksi unjuk rasa diawali dengan orasi sejumlah warga. Saat orasi disampaikam Hermanto, sebagian warga meminta agar Kantor Desa Senama Nenek disegel. Massa yang berada di depan halaman kantor Desa Senama Nenek berjalan menuju parkiran Kantor Desa Senama Nenek.
Saat itulah, terdakwa Wilia membawa kayu dan seng ke depan pintu kantor Desa Senama Nenek dan menumpuknya di depan pintu kantor.
Lalu terdakwa Zulpita membawa triplek dari samping kantor desa dan disimpan di pintu utama kantor Desa Senama Nenek.
Selanjutnya terdakwa Yeni Marlina menempelkan papan triplek yang dibawa Zulpita dengan cara memukulkan palu sehingga menutup akses untuk masuk ke dalam Kantor Desa Senama Nenek.
Setelah triplek terpasang di pintu utama kantor Desa Senama Nenek, terdakwa Hari Ulfa membawa cat semprot dan memberikannya kepada terdakwa M Fadli. Selanjutnya M Fadli menulis kata “DISEGEL” pada papan triplek yang sudah terpasang pada pintu utama kantor Desa Senama Nenek.
Dalam sidang tersebut dihadiri oleh Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau sebagai kuasa hukum warga, serta ratusan warga Senama Nenek.
Untuk diketahui, Tim Tapak terdiri dari sejumlah advokat, seperti Dr Zulkarnain SH MH, Suroto SH, Heri Susanto SH MH, Emi Efrijon SH, Mirwansyah SH MH, Sunan Ali Harahap SH MH, Jhoni Saputra SH, Joko Prasetyo SH, dan Terry Dwiseptiawan SH.
Penulis | : | CK2/Satria Yonela |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |





















01
02
03
04
05


