Kamis, 20 Februari 2025

Breaking News

  • Todong SF Hariyanto, Cawagub Riau Nomor 1 Siap Tuntaskan Payung Masjid Raya Annur   ●   
  • Tabligh Akbar UAS Sah sebagai Bentuk Kampanye Lainnya, Koalisi BERMARWAH Siap Lanjutkan   ●   
  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Pajak Januari 2025

Terdakwa Penyegelan Kantor Desa Senama Nenek Dituntut 1 Bulan Penjara, Tapak Harap Hakim Beri Putusan Adil
Selasa, 26 September 2023 22:26 WIB
Terdakwa Penyegelan Kantor Desa Senama Nenek Dituntut 1 Bulan Penjara, Tapak Harap Hakim Beri Putusan Adil

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lima terdakwa dugaan penyegelan Kantor Desa Senama Nenek, Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, dituntut hukuman 1 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (26/9/2023).

Kelima terdakwa yakni Yeni Marlina (31), Zulpita (42), Wilia (45), Muhammad Fadli (24) dan Hari Ulfa Romadhon (24). Para terdakwa merupakan warga Desa Senama Nenek.

JPU Rhendy Ahmad Fauzi di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara menilai para terdakwa bersalah melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap barang sebagaimana Pasal 170 KUHPidana ayat (1). Jika menggunakan pasal ini maka hukuman tertinggi adalah pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Atas tuntutan JPU itu, penasehat hukum terdakwa yang tergabung dalam Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau menyatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.

"Kelima terdakwa dituntut 1 bulan penjara. Atas tuntutan itu, Kamis pekan depan kami akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi," ujar Juru Bicara Tapak Riau, Suroto, Selasa (26/9/2023) malam.

Kendati JPU menyebut unsur Pasal 170 KUHP terpenuhi tapi Suroto menyatakan JPU ragu dalam menjatuhkan tuntutan hukum. "Hanya saja tuntutan bebas tak mungkin, maka dipakai hukuman ringan," kata Suroto.

Oleh karena itu, Suroto berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini secara jernih demi keadilan kepada masyarakat. "Memutus sesuai rasa keadilan," kata Suroto.

Dari awal, ungkap Suroto, tim penasehat hukum sudah menyampaikan, tidak ada kekerasan dalam penyegelan Kantor Desa Senama Nenek. Hanya dengan memaku, terdakwa bisa memasang triplek di pintu kantor desa tersebut.

"Kalau menokok paku sebagai kekerasan, dengan cara bagaimana lagi mereka menempelkan triplek. Beda kekerasan orang melempar kaca rumah orang. Kalau melakukan triplek, memang caranya dilakukan agar menempel di kusan pintu," jelas Suroto.

Diketahui, para terdakwa didakwa melakukan penyegelan Kantor Desa Senama Nenek di bawah kepemimpinan Kades Abdoel Rakhman Chan, pada 3 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Hal itu berawal dari unjuk rasa yang dilakukan 100 orang warga yang menuntut 20 persen perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Sumber Jaya Indah Coy.

Aksi unjuk rasa diawali dengan orasi sejumlah warga. Saat orasi disampaikam Hermanto, sebagian warga meminta agar Kantor Desa Senama Nenek disegel. Massa yang berada di depan halaman kantor Desa Senama Nenek berjalan menuju parkiran Kantor Desa Senama Nenek.

Saat itulah, terdakwa Wilia membawa kayu dan seng ke depan pintu kantor Desa Senama Nenek dan menumpuknya di depan pintu kantor.

Lalu terdakwa Zulpita membawa triplek dari samping kantor desa dan disimpan di pintu utama kantor Desa Senama Nenek.

Selanjutnya terdakwa Yeni Marlina menempelkan papan triplek yang dibawa Zulpita dengan cara memukulkan palu sehingga menutup akses untuk masuk ke dalam Kantor Desa Senama Nenek.

Setelah triplek terpasang di pintu utama kantor Desa Senama Nenek, terdakwa Hari Ulfa membawa cat semprot dan memberikannya kepada terdakwa M Fadli. Selanjutnya M Fadli menulis kata “DISEGEL” pada papan triplek yang sudah terpasang pada pintu utama kantor Desa Senama Nenek.

Dalam sidang tersebut dihadiri oleh Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau sebagai kuasa hukum warga, serta ratusan warga Senama Nenek.

Untuk diketahui, Tim Tapak terdiri dari sejumlah advokat, seperti Dr Zulkarnain SH MH, Suroto SH, Heri Susanto SH MH, Emi Efrijon SH, Mirwansyah SH MH, Sunan Ali Harahap SH MH, Jhoni Saputra SH, Joko Prasetyo SH, dan Terry Dwiseptiawan SH.

Penulis : CK2/Satria Yonela
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Senin, 04 November 2024
Pendidikan Politik Antipolitik Uang dan Hoaks Jelang Pilkada
Minggu, 03 November 2024
PO TAM Buka Rute Baru Pekanbaru-Bandung untuk Mudik Akhir Tahun
Minggu, 03 November 2024
Polisi Tangkap 16 Pelaku Judi Online, Ini Sosok Pejabat Kemenkomdigi yang Terlibat
Jumat, 01 November 2024
Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Disorot dalam Debat Cagubri, DPRD Tunggu Proses Hukum
Kamis, 31 Oktober 2024
8 Bahaya Residu Pestisida yang Ada pada Anggur Shine Muscat Jika Dikonsumsi
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Rabu, 19 Februari 2025
PSMTI Riau Gelar Donor Darah di Mal Pekanbaru, Target 500 Kantong
Selasa, 18 Februari 2025
Satgas Pemuda Dibentuk untuk Awasi dan Selamatkan Sawit Ilegal di Riau
Senin, 17 Februari 2025
Gelar Coffe Morning, Kejari Rohil Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2024 dan 100 Hari Pemerintahan
Senin, 17 Februari 2025
Pemkab Rohul Serahkan Bangunan Makodim, Perkuat Keamanan dan Ketahanan Daerah

Serantau lainnya ...
Jumat, 24 Januari 2025
6 Rekomendasi Tas Tumi Terbaik Berkualitas Untuk Kerja
Selasa, 21 Januari 2025
Plakat Mewah dan Elegan? Temukan di Kembar Souvenir!
Rabu, 15 Januari 2025
Download Mockup Kemeja PDL dan Jaket Varsity PSD Corel: Pilihan Tepat untuk Desainmu
Senin, 13 Januari 2025
De-Hair Clinic Hadirkan Solusi Praktis untuk Perawatan Laser Hair Removal dan Kecantikan Kulit

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Rabu, 19 Februari 2025
5 Fitur Rahasia Tubidy yang Bikin Download Lagu Makin Asik
Rabu, 19 Februari 2025
Snaptik Itu Gratis? Ini Fakta yang Harus Kamu Tahu!
Jumat, 07 Februari 2025
Alasan Laptop AI ASUS Dapat Membantu Kebutuhan Komputasi Anda Sehari-hari
Rabu, 05 Februari 2025
Cara Memilih Hosting Murah tapi Berkualitas untuk Website Bisnis

Tekno dan Sains lainnya ...
Minggu, 16 Februari 2025
Menu Sajian Makanan di Hari Raya 2025
Senin, 03 Februari 2025
7 Cara Menjaga Kesehatan Pria yang Tepat
Kamis, 16 Januari 2025
Tulang Belakang Melengkung? Kenali Gejala Skoliosis Sebelum Terlambat!
Kamis, 12 Desember 2024
10 Cara Ampuh Agar Janin Bergerak Aktif di Dalam Kandungan

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Rabu, 19 Februari 2025
Ratusan Mahasiswa Umri Penerima Beasiswa Pemprov Riau Ikuti Pelatihan Pengembangan Soft Skill
Senin, 17 Februari 2025
UIR Jalin Kerjasama Internasional dengan Muslim Community Ho Chi Minh Vietnam
Senin, 17 Februari 2025
Teguh Wardana Resmi Pimpin BEM se-Riau Periode 2025-2026
Jumat, 14 Februari 2025
Fasilkom Unilak dan ISTN Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berbasis Digital yang Tidak Jenuh

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
Jin "BTS" Merilis Poster dan Teaser Video untuk Single Album Happy
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Jumat, 20 Desember 2024
Wisuda Sekolah Lansia Melati Kabupaten Rokan Hulu, Bukti Semangat Belajar Tanpa Batas Usia
Senin, 16 Desember 2024
DPPKB Rohul 2024 Gelar Rakor Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas
Jumat, 13 Desember 2024
Program DASHAT di Kampung KB untuk Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Rokan Hulu 2024
Senin, 04 November 2024
DLHK Pekanbaru Sosialisasikan Perpindahan TPS Jalan Cempaka ke TPS Pasar Kodim

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www