Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau masih menunggu perubahan nama bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik (Parpol). Proses pencalonan saat ini memasuki tahapan Pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).
Sesuai jadwal tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan KPU, jadwal pencermatan rancangan DCT 24 September sampai dengan 3 Oktober 2024.
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus mengatakan, saat ini KPU masih memberikan waktu kepada partai politik untuk melakukan perubahan nama caleg sebelum DCT.
"Kami dari KPU sedang melakukan pencermatan perubahan rancangan DCT, maka kami tunggu sampai 3 Oktober, untuk perubahan dan penggantian calon dari partai politik," kata Firdaus, Rabu (27/09/2023).
Kata Firdaus, partai politik masih bisa mengganti dan mengubah nama caleg mereka sebelum ditetapkan Daftar Caleg Tetap yang 4 November mendatang.
"Sebelum itu kami akan melakukan penyusunan dan penetapan DCT," kata Firdaus.