PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Benny Sukma Negara, dituntut hukuman 2,5 tahun atau 30 bulan penjara. Benny dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah melakukan korupsi pengadaan layanan internet di kampus tersebut.
Tuntutan itu dibacakan JPU, Dewi Sinta Dame, pada persidangan pekan lalu. Selain penjara, Benny juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
JPU mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Atas tuntutan itu, tim penasehat hukum (PH) terdakwa, Rifalda Rafita dan kawan-kawan, menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (27/9/2023) petang.
Penasehat hukum terdakwa mengatakan tuntutan JPU terhadap Benny Sukma Negara terlalu dipaksakan karena tidak jelas korban dan kerugian yang ditimbulkan atas pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau.
"Kasus ini dipaksakan karena bukan tindak pidana tapi hanya kesalahan administrasi yang dipaksakan jadi pidana," ujar penasehat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting.
Rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa, kata penasehat hukum, tidak bisa masuk tindak pidana sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Berdasarkan hal itu, penasehat hukum meminta majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Benny tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama Akhmad Mujahidin (terpidana berkas terpisah).
"Membebaskan Terdakwa Benny Sukma Negara dari dakwaan (vrijpraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Benny Sukma Negara atas semua tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP," pinta penasehat hukum terdakwa.
Penasehat hukum terdakwa juga meminta majelis hakim mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa Benny dalam kedudukan semula.
Pada kesempatan itu, Benny Sukma Negara yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru juga membacakan pledoi pribadinya. Ia menyampaikan beberapa poin pembelaan secara tegas.
Benny Sukma Negara menilai tuduhan terhadapnya adalah diskriminatif yang menghancurkan kehidupannya. Ia berharap majelis hakim membebaskan dirinya, atau memberikan hukuman yang seadil-adilnya.
Untuk diketahui, Benny Sukma Negara merupakan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau. Dia bersama-sama dengan mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin antara tahun 2019 hingga 2020 didakwa melakukan korupsi dana pengadaan fasilitas layanan pelatihan dan layanan batteray pack untuk server.
Akhmad Mujahidin telah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Ia juga dihukum turut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |