![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Empat terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hukuman yang diberikan jaksa untuk para terdakwa adalah 4,5 tahun dan 8 tahun penjara.
Terdakwa yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa merupakan rekanan pengerjaan proyek dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.
JPU Dewi Sinta Dame Siahaan menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Iwan Irawan menuntut Syafri dengan pidana penjara selama 8 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syafri berupa pidana 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar JPU pada persidangan, Rabu (27/9/2023) sore.
Selain penjara JPU juga menuntut Syafri membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dapat diganti kurungan badan selama 6 bulan.
Tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan juga dijatuhkan pada terdakwa Anggun Bestarivo Ernesia dan Imran Chaniago.
Hanya saja, JPU membebankan terdakwa Imran Chaniago untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1.077.778.646,89 kepada kas negara.
"Jika terdakwa Imran Chaniago tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian itu. Jika tidak punya harta benda dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," jelas JPU.
Berbeda dengan tiga terdakwa di atas, terdakwa Ajira Miazawa dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Terdakwa dihukum membayar denda Rp200 juta atau diganti pidana penjara selama 3 bulan.
Terdakwa Ajira Miazawa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp131 juta ke kas negara. "Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak punya harta benda maka dapat diganti pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan," tutur JPU.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan melalui video conference dari Rutan Kelas I Pekanbaru menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Hakim mengagendakan pembacaan pembelaan pada persidangan pekan depan.
Untuk diketahui, dugaan korupsi terjadi pada 2021, ketika Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp1.362.182.699,62.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |


















01
02
03
04
05


