PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua pemimpin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau beda jalan di penghujung masa jabatan. Gubernur Riau Syamsuar pilih mundur demi kursi DPR RI, sedangkan wakilnya memilih menuntaskan amanah sampai akhir masa jabatan.
Syamsuar mengundurkan diri lantaran maju sebagai bakal calon anggota DPR RI dari Partai Golkar Dapil Riau 1 pada Pemilu Legislatif 2024. Surat itu sudah sampai ke Sekretariat DPRD Riau.
Selain bersurat ke DPRD, Syamsuar juga telah menyampaikan pengunduran diri ke KPU RI sebagai syarat maju sebagai Caleg DPR RI.
"Tahapannya, sesuai peraturan, itu pertama kan ke KPU surat pengunduran diri disampaikan. Itu KPU pusat, karena saya maju ke DPR RI," kata Gubri, Jumat (29/9/2023)
Disinggung kapan masa jabatan berakhir sebagai Gubernur Riau ketika surat pengunduran diri sudah disampaikan ke Mendagri, Syamsuar menyatakan akhir masa jabatan sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Itu sampai DCT. Kalau nggak salah sampai 3 November. Kalau sekarang kan saya belum berhenti," tukasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho juga membenarkan kalau pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Riau Syamsuar. "Suratnya sudah masuk. Saya baru diberitahu staf hari ini," kata Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, kemarin.
Agung menyebut, pimpinan beserta Anggota DPRD Riau segera menjadwalkan rapat paripurna membahas surat pengunduran diri Syamsuar dari jabatan Gubernur Riau.
"Besok atau nanti kami jadwalkan untuk Paripurna. Setelah paripurna tentu kita ajukan ke Kementerian," kata Agung.
Nantinya, setelah surat pengunduran diri Syamsuar disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), posisi Syamsuar akan digantikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Riau Edy Natar Nasution. Tapi, jika Wagub Edy Natar maju di Pemilihan Legislatif (Pileg), tampuk pimpinan akan dipegang Sekretaris Daerah (Sekda) untuk sementara.
"Kalau Wagub tidak maju mencaleg, wagub menggantikan. Tapi kalau wagubnya nanti mencaleg, tentu sekda menjadi Plh," kata Agung.
Ia menambahkan, penunjukan pelaksana tugas (Plt) merupakan kewenangan Kemendagri. "Tapi kalau Plt kewenangan Kementerian, kalau Pj tentu ada prosesnya lagi," kata Agung.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) memastikan kadernya, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution tidak ikut dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Pak Wagub tidak nyaleg," kata Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Bappilu DPW Nasdem Riau Dedi Harianto Lubis.
Akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Syamsuar-Edy Natar habis 31 Desember 2023. Namun, Syamsuar dipastikan akan ikut bertarung di Pileg 2024.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Riau |