Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Syamsurizal
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi Undang Undang oleh DPR RI di sidang paripurna, Selasa (3/10/2023).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco serta wakil lainnya, yakni Rachmat Gobel dan Lodewijk F. Paulus.
Usai paripurna Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Syamsurizal mengatakan, bahwa dalam undang-undang tersebut kontrak pegawai honor akan diperpanjang sampai Desember 2024 dimana sebelumnya akan berakhir pada November 2023, dan jumlahnya bisa menjadi lebih besar.
Dimana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken oleh masing-masing Bupati dengan total 2,3 juta jiwa, ternyata masih ada honorer yang belum terdaftar.
"Jadi akan ada tambahan, dan itu sudah diterima oleh Menpan RB dan BKN, mereka akan lakukan evaluasi terhadap jumlah pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK," cakapnya.
Dengan sudah sah diparipurna ini, kata Ketua DPW PPP Riau ini, program yang telah disepakati dalam pasal undang undang akan segera diwujudkan.
"Dan petunjuk pelaksaan undang undang ASN akan segera digarap oleh DPR RI, jadi langsung aplikatif," katanya.
"Misalnya berangsur menyelesaikan pendataan pegawai honor, dan bagaimana diselesaikannya terkait peluang untuk mendapatkan uang pensiun bagi PPPK dan mendapatkan jabatan struktural. Ddan yang terpenting itu ASN dalam undang undang tersebut bisa mendapatkan kesempatan menjabat struktural di Kepolisian," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |