
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Riau bakal mengumumkan surat pengunduran diri Syamsuar dari jabatan Gubernur Riau, Kamis (5/10/2023) lusa. Pengumuman itu sebagai bagian proses pemberhentian Syamsuar sebagai kepala daerah.
Namun, meski sudah mengundurkan diri, sebelum terbit surat keputusan (SK) pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syamsuar masih bisa membuat kebijakan, seperti mutasi pejabat.
Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan, meski boleh mengambil kebijakan, sebaiknya Syamsuar tidak melakukan itu. Alasannya, akan ada disharmonisasi pasca ditinggal Syamsuar.
"Ini soal fatsun saja, soal etika saja. Boleh-boleh saja, kalau dia mau melakukan itu. Tapi kan kalau kebijakan itu tidak cocok dengan pimpinan selanjutnya nanti malah menimbulkan disharmonisasi," kata Eddy Yatim, Selasa (3/10/2023).
Sebaiknya, kata dia, jangan membuat kebijakan yang bakal membuat ketidakcocokan di birokrasi. Untuk itu, Ia minta tidak ada kebijakan-kebijakan yang membuat tidak nyaman.
"Ini kan belum berhenti, sudah mengundurkan diri tapi kan belum resmi berhenti. Untuk menjaga harmonisasi di pemerintahan, sebaiknya jangan. Boleh tapi masalah fatsun saja," kata dia.
Malah, tambah dia, akan ada politisasi. Sebab, sudah mundur masih melakukan mutasi, sehingga membuat ketidaknyamanannya dalam birokrasi.
"Kita berharap ditinggalkan dalam kondisi stabil. Secara aturan tidak ada larangan. Karena prosesnya belum berhenti, baru mundur," kata Eddy.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |










































01
02
03
04
05




