![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berdasarkan halaman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Rabu (4/10/2023) pukul 13.30 WIB terungkap bahwa indeks kualitas udara di tiga daerah di Riau masuk kategori Tidak Sehat.
Perawang Kabupaten Siak menempati urutan kesembilan daerah dengan kualitas udara tidak sehat se-Indonesia berdasarkan ISPUnet KLHK, dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di angka 130 PM2,5 atau tidak sehat.
Sementara, Dumai menempati posisi 11 dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di angka 109 PM2,5 atau sama juga tidak sehat.
Dan Kota Pekanbaru di posisi 13 dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di angka 105 PM2,5 atau sama juga tidak sehat.
Tingkat kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat, disebutkan akan merugikan manusia, hewan dan tumbuhan.
Menurut Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.
Perhitungan ISPU berdasarkan hasil pengukuran tujuh parameter pencemar udara yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran parameter pencemar udara tersebar di 72 stasiun di berbagai daerah.
Berdasarkan Permen LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, ISPU pada rentang 0-50 memiliki kualitas udara baik, rentang 51-100 berarti kualitas udara sedang, dan rentang 101-200 kualitas udara tidak sehat yang bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan.
Berikutnya, kualitas udara sangat tidak sehat pada rentang 201-300 dapat meningkatkan risiko kesehatan pada kelompok sensitif. Sementara, kualitas udara berbahaya pada rentang lebih dari 300 dapat merugikan kesehatan secara serius dan perlu penanganan cepat.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Riau, Lingkungan |











































01
02
03
04
05


