Senin, 24 Maret 2025

Breaking News

  • Todong SF Hariyanto, Cawagub Riau Nomor 1 Siap Tuntaskan Payung Masjid Raya Annur   ●   
  • Tabligh Akbar UAS Sah sebagai Bentuk Kampanye Lainnya, Koalisi BERMARWAH Siap Lanjutkan   ●   
  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
DJP 2025

Dugaan Korupsi Bupati Meranti Nonaktif
M Adil Pakai Istilah "Bendera Putih" Bagi Pejabat tak Setor Duit
Rabu, 04 Oktober 2023 22:54 WIB
M Adil Pakai Istilah Bendera Putih Bagi Pejabat tak Setor Duit

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, M Adil, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (4/10/2023). Ada istilah "bendera putih" bagi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak mengikuti perintah bupati.

Istilah ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepulauan Meranti, Marwan. Ia menyebut, pada Desember 2021, dipanggil M Adil untuk diberi jabatan sebagai Plt Kadisperindag. Seiring waktu, pada Juli 2022, sampai jadi pejabat defenitif.

Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), soal adanya pemotongan 10 persen dari Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (UP) oleh Mi Adil, saksi Marwan tak menampiknya. Ia mengaku mengetahui adanya pemotongan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto.

"Apa penyampaiannya?," tanya JPU Budiman Abdul Karib.

"2022 awal (penyampaiannya)," ujar Marwan di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arif Nruhayat.

Pada pertengahan 2022, Marwan dipanggil Fitria Nengsih, selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti. Menurut Marwan, ketika itu ada peleburan OPD sehingga, ia mendapat 2 kali UP.

"Ketika itu Fitria Nengsih menyebut bahwa ke depan tetap akan ada pemotongan 10 persen, sebagaimana perintah Muhammad Adil. "Bang nanti ke depannya dipotong ya," kata Marwan mengulangi kata Fitria Nengsih.

Marwan menjelaskan, akhirnya menyerahkan uang 3 kali di tahun 2022, yakni pada Maret, Mei dan Juli kepada Dahlia selaku Bendahara BPKAD Kepulauan Meranti.

Marwan menjelaskan, setiap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit, Fitria Nengsih menelfonnya. Fitria Nengsih memberi kabar bahwa surat itu sudah ditandatangani.

Dua hari kemudian Fitria Nengsih kembali menelpon Marwan menanyakan kenapa uang belum disetorkan. "Setelah 2 hari ditelepon lagi, uang sudah cair kok belum diserahkan. Saya serahkan sendiri karena dekat kantor," tutur Marwan.

Marwan juga pernah tidak menyetor sampai 10 persen besarannya dan diprotes Fitria Nengsih. Hal iti dilakukan karena banyak kebutuhan kantor yang harus dipenuhi.

"Bang ini kok tidak sampai 10 persen kata Bu Neng (Fitria Nengsih). Saya jawab karena tidak mungkin dipotong listrik, WiFi, honor, dan pajak. Dia ancam lapor bapak (Bupati). Saya bilang silakan kalau perlu sama-sama kita menghadap," jelas Marwan.

Dipaparkan Marwan, pada tahun 2023, ia kembali menyerahkan uang sebesar total Rp50 juta. Selain pencairan UP sebesar 10 persen, uang ini juga bagian dari iuran pembelian minuman kaleng untuk Lebaran. "25 juta UP GU dan uang kaleng (beli minuman kaleng) 25 juta," jelas Marwan.

JPU mempertanyakan mengapa Marwan menyerahkan uang tersebut.

"Perintah Pak Bupati. Bupati mengancam akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang tidak mau menuruti perintahnya," sebutnya.

Menurut Marwan, dirinya beberapa kali mendengar ancaman itu, setiap ke rumah dinas.

"Kalau ke rumah Pak Bupati selalu disampaikan. Kalau tidak mau ikut, silakan angkat bendera putih, saya nonjob kan, saya pindahkan," kata Marwan meniru ancaman M Adil.

Hal itu juga disampaikan Plt Sekwan DPRD, M Khadafi. Ia menyerahkan uang ke Fitria Nengsih karena ada perintah dari bupati.

"Ada beberapa waktu dipanggil ke rumah dinas, terus disampaikan segala sesuatu ke Buk Fitria Nengsih," ulang Khadafi mengingat pembicaraannya dengan M Adil.

"Kenapa mau penuhi?" tanya JPU.

"Karena saya berada dalam tekanan.
Pencairan dana selanjutnya dipersulit,
dinonjobkan, atau dipindah ke kecamatan terjauh," ungkap Khadafi.

Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu
dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meanti dan dan auditor
BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Dakwaan pertama tetang pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.

Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT
merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa sebedar Rp 1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat M Adil dengan pasal berlapis. Yakni dakwaan pertama diancam pidana Pasal 12 huruf 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dan atau, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dakwaan ketiga, diancam pidana Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan atau kedua, diancam pidana Pasal
13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Ck2
Editor : Yusni
Kategori : Kabupaten Kepulauan Meranti, Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Senin, 04 November 2024
Pendidikan Politik Antipolitik Uang dan Hoaks Jelang Pilkada
Minggu, 03 November 2024
PO TAM Buka Rute Baru Pekanbaru-Bandung untuk Mudik Akhir Tahun
Minggu, 03 November 2024
Polisi Tangkap 16 Pelaku Judi Online, Ini Sosok Pejabat Kemenkomdigi yang Terlibat
Jumat, 01 November 2024
Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Disorot dalam Debat Cagubri, DPRD Tunggu Proses Hukum
Kamis, 31 Oktober 2024
8 Bahaya Residu Pestisida yang Ada pada Anggur Shine Muscat Jika Dikonsumsi
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Senin, 24 Maret 2025
PT Honay Ajkwa Lorentz Hadir Kembangkan Sayap di Beberapa Daerah di Indonesia
Minggu, 23 Maret 2025
Apoteker Riau Peduli, Bantu Korban Banjir Rumbai dengan Aksi Nyata
Sabtu, 22 Maret 2025
Kolaborasi Penuh Berkah, APHI Riau dan Masjid Raya An-Nur Gelar Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim
Sabtu, 22 Maret 2025
Agung Toyota Berbagi Kebahagiaan Ramadan: Buka Puasa, Santunan, dan Donasi untuk Rumah Tahfidz

Serantau lainnya ...
Jumat, 24 Januari 2025
6 Rekomendasi Tas Tumi Terbaik Berkualitas Untuk Kerja
Selasa, 21 Januari 2025
Plakat Mewah dan Elegan? Temukan di Kembar Souvenir!
Rabu, 15 Januari 2025
Download Mockup Kemeja PDL dan Jaket Varsity PSD Corel: Pilihan Tepat untuk Desainmu
Senin, 13 Januari 2025
De-Hair Clinic Hadirkan Solusi Praktis untuk Perawatan Laser Hair Removal dan Kecantikan Kulit

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Rabu, 19 Februari 2025
5 Fitur Rahasia Tubidy yang Bikin Download Lagu Makin Asik
Rabu, 19 Februari 2025
Snaptik Itu Gratis? Ini Fakta yang Harus Kamu Tahu!
Jumat, 07 Februari 2025
Alasan Laptop AI ASUS Dapat Membantu Kebutuhan Komputasi Anda Sehari-hari
Rabu, 05 Februari 2025
Cara Memilih Hosting Murah tapi Berkualitas untuk Website Bisnis

Tekno dan Sains lainnya ...
Minggu, 16 Februari 2025
Menu Sajian Makanan di Hari Raya 2025
Senin, 03 Februari 2025
7 Cara Menjaga Kesehatan Pria yang Tepat
Kamis, 16 Januari 2025
Tulang Belakang Melengkung? Kenali Gejala Skoliosis Sebelum Terlambat!
Kamis, 12 Desember 2024
10 Cara Ampuh Agar Janin Bergerak Aktif di Dalam Kandungan

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 21 Maret 2025
Sivitas Fakultas Hukum UIR Berbagi Berkah Ramadan dengan PHL, Keamanan hingga Mahasiswa Internasional
Jumat, 21 Maret 2025
Final Internasional Musabaqoh Hifzl Quran, 12 Peserta Hadir di Kampus UMRI
Kamis, 20 Maret 2025
DPPM UIR Serahkan Bantuan Tong Sampah ke SMK Migas Bumi Melayu Riau
Kamis, 20 Maret 2025
Magister Ilmu Hukum dan S3 PPs UIR Gelar FGD Peninjauan Kurikulum

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
Jin "BTS" Merilis Poster dan Teaser Video untuk Single Album Happy
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM

Selebriti lainnya ...

PCR Maret 2025
Terpopuler

02

Foto
Iklan CAKAPLAH
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Kamis, 27 Februari 2025
Wakil Ketua DPRD Riau Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Razia Jelang Ramadan
Senin, 17 Februari 2025
Pansus DPRD Riau Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan Bersama Dishub
Kamis, 13 Februari 2025
Galeri Foto: Ketua DPRD Riau Menjamu Makan Malam Ratusan Peserta BEM Se-Riau
Jumat, 20 Desember 2024
Wisuda Sekolah Lansia Melati Kabupaten Rokan Hulu, Bukti Semangat Belajar Tanpa Batas Usia

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www