Kamis, 20 Februari 2025

Breaking News

  • Todong SF Hariyanto, Cawagub Riau Nomor 1 Siap Tuntaskan Payung Masjid Raya Annur   ●   
  • Tabligh Akbar UAS Sah sebagai Bentuk Kampanye Lainnya, Koalisi BERMARWAH Siap Lanjutkan   ●   
  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Pajak Januari 2025

JPU Tuntut 4 Terdakwa Korupsi Proyek USB SMAN 1 Tembilahan, Pelaksana Lapangan Dihukum Tinggi
Kamis, 05 Oktober 2023 17:18 WIB
JPU Tuntut 4 Terdakwa Korupsi Proyek USB SMAN 1 Tembilahan, Pelaksana Lapangan Dihukum Tinggi
Ilustrasi.

PEKANBARU(CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun 2017 dengan hukuman berbeda.

Para terdakwa, yakni Khairil Anwar selaku mantan Kepala Bidang SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2017, Dian Anggriani selaku Direktur CV Rejaya Anugrah, M Faisal Lufti selaku Pelaksana Lapangan CV Rejaya Anugrah, dan Syamsudin Sitorus sebagai Konsultan Pengawas.

JPU Ade Maulana menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tuntutan dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama, Rabu (4/10/2023) petang. JPU menuntut Pelaksana Lapangan CV Rejasa Anugrah, M Faisal Lutfi, lebih tinggi dari terdakwa lain.

"Menuntut terdakwa M Faisal Lutfi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalankan," ujar JPU.

Selain penjara, Faisal dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Berbeda dengan Faisal, JPU menuntut tiga terdakwa lainnya yakni, Khairil Anwar, Dian Anggraini dan Syamsudin Sitorus dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Atas tuntutan jaksa itu, penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan pembelaan atau pledoi kepada hakim. Pembacaan pembelaan dilakukam pada pekan depan.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini berawal ketika Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mendapatkan alokasi anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2017 dalam Program Pendidikan Menengah Kegiatan Pembangunan USB SMA di Kabupaten/Kota Propinsi Riau.

Kemudian, Kamsol selaku Kepala Disdik Provinsi Riau dan selaku Pengguna Anggaran menandatangani Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) dengan jumlah alokasi anggaran pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan sebesar Rp1.735.940.000.

"Rinciannya, kegiatan perencanaan sebesar Rp75.950.000, anggaran pekerjaan konstruksi sebesar Rp1.558.000.000. Lalu, anggaran kegiatan pengawasan sebesar Rp55.490.000 dan anggaran untuk pengelolaan sebesar Rp46.500.000," jelas JPU.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah yang dipimpin Dian Anggraini dengan nilai tender Rp1,4 miliar lebih. Waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017.

Dian Angraini kemudian meminjamkan perusahaan kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Dian pun menerima uang Rp25 juta dari Faisal.

Sementara untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.

Namun dalam pelaksanaannya, ternyata banyak terjadi salah konstruksi pada pembangunan SMA 1 Tembilahan itu. Padahal, anggarannya telah dicairkan 100 persen.

Diantaranya, mengalami penurunan pondasi yang tidak merata dengan penurunan 0 cm – 23 cm. Bangunan miring dibawah ketentuan yang berlaku, sehingga berdasarkan pada penurunan bisa dikategorikan mengalami kegagalan bangunan.

"Perencanaan dan pelaksaaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan di kelurahan Sungai Beringin tidak berdasarkan pertimbangan kearifan lokal," kata JPU.

Selanjutnya, perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan tidak berdasarkan data-data teknis daya dukung tanah (sondir atau boring). Pengawas pekerjaan kurang cermat dalam mengarahkan jalannya pekerjaan.

Penyebab miringnya bangunan adalah pondasi tidak mampu memikul beban berat sendiri dan beban bangunan lainnya.

"Akibat hal itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.264.393.328," ungkap JPU.

Penulis : Ck2
Editor : Yusni
Kategori : Hukum, Riau, Kabupaten Indragiri Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Senin, 04 November 2024
Pendidikan Politik Antipolitik Uang dan Hoaks Jelang Pilkada
Minggu, 03 November 2024
PO TAM Buka Rute Baru Pekanbaru-Bandung untuk Mudik Akhir Tahun
Minggu, 03 November 2024
Polisi Tangkap 16 Pelaku Judi Online, Ini Sosok Pejabat Kemenkomdigi yang Terlibat
Jumat, 01 November 2024
Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Disorot dalam Debat Cagubri, DPRD Tunggu Proses Hukum
Kamis, 31 Oktober 2024
8 Bahaya Residu Pestisida yang Ada pada Anggur Shine Muscat Jika Dikonsumsi
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Rabu, 19 Februari 2025
PSMTI Riau Gelar Donor Darah di Mal Pekanbaru, Target 500 Kantong
Selasa, 18 Februari 2025
Satgas Pemuda Dibentuk untuk Awasi dan Selamatkan Sawit Ilegal di Riau
Senin, 17 Februari 2025
Gelar Coffe Morning, Kejari Rohil Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2024 dan 100 Hari Pemerintahan
Senin, 17 Februari 2025
Pemkab Rohul Serahkan Bangunan Makodim, Perkuat Keamanan dan Ketahanan Daerah

Serantau lainnya ...
Jumat, 24 Januari 2025
6 Rekomendasi Tas Tumi Terbaik Berkualitas Untuk Kerja
Selasa, 21 Januari 2025
Plakat Mewah dan Elegan? Temukan di Kembar Souvenir!
Rabu, 15 Januari 2025
Download Mockup Kemeja PDL dan Jaket Varsity PSD Corel: Pilihan Tepat untuk Desainmu
Senin, 13 Januari 2025
De-Hair Clinic Hadirkan Solusi Praktis untuk Perawatan Laser Hair Removal dan Kecantikan Kulit

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Rabu, 19 Februari 2025
5 Fitur Rahasia Tubidy yang Bikin Download Lagu Makin Asik
Rabu, 19 Februari 2025
Snaptik Itu Gratis? Ini Fakta yang Harus Kamu Tahu!
Jumat, 07 Februari 2025
Alasan Laptop AI ASUS Dapat Membantu Kebutuhan Komputasi Anda Sehari-hari
Rabu, 05 Februari 2025
Cara Memilih Hosting Murah tapi Berkualitas untuk Website Bisnis

Tekno dan Sains lainnya ...
Minggu, 16 Februari 2025
Menu Sajian Makanan di Hari Raya 2025
Senin, 03 Februari 2025
7 Cara Menjaga Kesehatan Pria yang Tepat
Kamis, 16 Januari 2025
Tulang Belakang Melengkung? Kenali Gejala Skoliosis Sebelum Terlambat!
Kamis, 12 Desember 2024
10 Cara Ampuh Agar Janin Bergerak Aktif di Dalam Kandungan

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Rabu, 19 Februari 2025
Ratusan Mahasiswa Umri Penerima Beasiswa Pemprov Riau Ikuti Pelatihan Pengembangan Soft Skill
Senin, 17 Februari 2025
UIR Jalin Kerjasama Internasional dengan Muslim Community Ho Chi Minh Vietnam
Senin, 17 Februari 2025
Teguh Wardana Resmi Pimpin BEM se-Riau Periode 2025-2026
Jumat, 14 Februari 2025
Fasilkom Unilak dan ISTN Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berbasis Digital yang Tidak Jenuh

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
Jin "BTS" Merilis Poster dan Teaser Video untuk Single Album Happy
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Jumat, 20 Desember 2024
Wisuda Sekolah Lansia Melati Kabupaten Rokan Hulu, Bukti Semangat Belajar Tanpa Batas Usia
Senin, 16 Desember 2024
DPPKB Rohul 2024 Gelar Rakor Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas
Jumat, 13 Desember 2024
Program DASHAT di Kampung KB untuk Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Rokan Hulu 2024
Senin, 04 November 2024
DLHK Pekanbaru Sosialisasikan Perpindahan TPS Jalan Cempaka ke TPS Pasar Kodim

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www