PEKANBARU (CAKAPLAH) - Beberapa kepala daerah di Riau mengambil kebijakan untuk tetap melaksanakan aktifitas, khususnya untuk para siswa tetap sekolah di masa kabut asap.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran kepada kepala SMA/SMK dan SLB negeri dan swasta di Provinsi Riau, terkait penyesuaian Proses Belajar Mengajar (PBM) pada masa kabut asap. Yakni siswa belajar dalam jaringan (daring).
Walikota Dumai, Paisal mengatakan, bahwa untuk aktifitas sekolah di Dumai tetap normal. Namun memang bagi yang sakit wajib untuk pakai masker.
"Kami masih normal saja. Yang kondisi kurang sehat wajib masker," kata Wako Dumai, Paisal, kepada CAKAPLAH.com, Senin (9/10/2023).
Hal yang sama dikatakan Plt Bupati Meranti, AKBP (Purn) H Asmar. Ia mengatakan pihaknya tetap normal dalam menghadapi kabut asap.
"Menghadapi situasi sekarang dengan adanya asap, Meranti masih tatap muka," tukasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran kepada kepala SMA/SMK dan SLB negeri dan swasta di Provinsi Riau, terkait penyesuaian Proses Belajar Mengajar (PBM) pada masa kabut asap.
Surat edaran tersebut tertanggal 6 Oktober dan ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Provinsi Riau, Dr Kamsol.
Berikut isi surat tersebut yakni, berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau saat ini menunjukkan kualitas udara dengan level "TIDAK SEHAT". Sehubungan dengan hal tersebut diminta perhatian kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Terhitung mulai Senin, 9 Oktober 2023 Proses Belajar Mengajar (PBM) dilaksanakan secara "Daring" dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
2. Setiap kepala satuan pendidikan memastikan PBM secara daring dapat berjalan dengan baik dan tetap memperhatikan capaian pembelajaran.
3. Mengimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat serta selalu memakai masker dalam beraktifitas di luar rumah.
4. Mengurangi kegiatan/ aktifitas siswa di luar rumah.
5. Berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat (Wilayah I, II, III, IV) apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan yang memerlukan sebuah kebijakan.
6. Apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada masing masing wilayah Kabupaten/Kota sudah membaik, agar Saudara kembali melaksanakan Proses Belajar Mengajar di sekolah seperti biasa/ Luring.
7. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau No. 420/Disdik/2/2023/26502 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Dampak Asap pada Proses Belajar Mengajar (PBM) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai |