PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus melakukan pemantauan kualitas udara di wilayah setempat. Hingga saat ini untuk kualitas udara di Kota Bertuah memang belum sampai di level 200 ugram/m3 sehingga anak-anak sekolah belum diliburkan.
Bahkan pantauan di https://www.bmkg.go.id/kualitas-udara/informasi-partikulat-pm25.bmkg untuk hari ini kualitas udara di Pekanbaru sudah semakin membaik yakni berada di level sedang.
"Kita akan terus memantau (kualitas udara) di Pekanbaru," ujar Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun Selasa (10/10/2023).
Ia mengatakan hingga saat ini laporan dari BMKG untuk kualitas udara Pekanbaru angkanya masih di bawah 200 artinya Pemko Pekanbaru masih belum meliburkan sekolah.
"Jika memang nanti BMKG sudah melaporkan angka batas rata-rata tersebut, baru kita liburkan anak-anak. Tapi Pekanbaru kan belum, makanya belum kita liburkan. Karena memang laporan dari dari BMKG masih dibawah 200," ucapnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution juga mengatakan libur sekolah akan diterapkan jika kualitas udara sudah berada di level merah atau angka ISPU sudah diatas 200 ugram/m3.
"Pemko Pekanbaru meliburkan siswa sekolah kalau ISPU itu diatas 200 ugram/m3. Jika di atas angka tersebut, maka siswa baru daring dari rumah. Tapi sekarang kan masih belum sampai sana. Artinya masih tidak sehat saja. Jadi memang belum diliburkan," ujarnya.
"Jika nanti dalam perkembangannya ISPU kita sudah sampai 200, baru nanti kita ambil kebijakan untuk meliburkan anak-anak dan belajar secara daring," imbuhnya.
Selain itu dikatakan Sekda sebelum mengambil kebijakan meliburkan siswa, pihaknya juga harus mendapatkan rekomendasi dari dinas teknis terkait misalnya DLHK, BMKG, Diskes
"Kita tak bisa meliburkan anak-anak kalau tanpa berdasarkan hasil ISPU atau rekomendasi dari dinas teknis terkait misalnya DLHK, BMKG dan juga Diskes," ucapnya.
Dikatakan Sekda lagi, pada tanggal 2 Oktober lalu, Pemko Pekanbaru sudah mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi kualitas udara di Kota Pekanbaru.
Adapun isi surat edaran tersebut adalah yang pertama menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, jika harus berada di luar ruangan agar menggunakan masker untuk mengurangi dampak gangguan infeksi saluran pernapasan akut
Yang kedua menjaga pola hidup sehat dengan minum air putih lebih banyak dari biasanya serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan bergizi dan nutrisi yang cukup
"Dan yang ketiga jika asap semakin pekat dan informasi kualitas udara berdasarkan ISPU menunjukkan level berbahaya bagi masyarakat, pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kota Pekanbaru |