PEKANBARU (CAKAPLAH) - Maraknya aksi pungutan liar (pungli) di Kota Pekanbaru masih sangat mudah ditemui. Salah satunya di pelabuhan sei duku Pekanbaru. Setiap pengendara baik roda empat dan dua akan dipungut biaya parkir.
Sayangnya, parkir yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini sepertinya dinikmati oleh segelintir orang saja.
Seperti yang dialami Salim (37) warga Tangkerang Labuai ini. Ia setiap ke pelabuhan Sei Duku selalu dimintai uang parkir oleh petugas saat masuk gerbang pelabuhan.
Namun, tidak pernah menerima karcis tanda retribusi parkir itu legal dan resmi. "Setiap ke pelabuhan selalu diminta uang parkir dipintu gerbang, tapi karcisnya gak ada, " cetusnya.
Padahal katanya, sebagai objek milik Pemerintah, Pengelola Pelabuhan memiliki sistem parkir yang resmi, salah satunya adanya karcis.
"Setahu saya, masuk ke pelabuhan itu kan dapat tiket (karcis) . Bukan hanya uang saja yang diterima oleh petugas, tapi petugas tidak memberikan tiket ataupun karcis. Tidak besar memang karena hanya Rp 1.000 untuk motor, dan Rp4 ribu untuk roda empat, tapi kan banyak kendaraan keluar masuk," kata Salim.
Kepala UPT Pelabuhan Sei Duku Dishub Pekanbaru, Joniansyah membantah adanya parkir tanpa karcis. Ia dengan tegas menyebut, jika hal ini terjadi maka pihaknya akan memberikan sanksi.
"Setahu saya, anggota yang jaga pasti memberikan tiketlah. Retribusi itu kan dalam Perdanya sudah jelas. Tidak mungkin saya ajarkan yang tidak-tidak sama anggota. Saya tiap hari selalu ingatkan anggota untuk tidak melakukan pungli,"tegas Joni, Rabu (25/01/2017).
Ditambahkannya, kalaupun hal ini terjadi di lapangan, maka hal ini disebabkan karena lemahnya pengawasan dilapangan. Untuk itu, mencegah terus terjadinya pungli di Pelabuhan Sei Duku Pekanbaru, pihaknya akan memberikan pengawasan yang lebih maksimal.
"Meski sudah ketat, tapi tidak menutup kemungkinan praktek pungli itu ada di lapangan. Petugas yang dibawah ini tidak semuanya bersih. Yang jelas, kami akan lebih meningkatkan pengawassan di lapangan agar pungli tidak terjadi," ungkapnya.
Saat disinggung berapa anggota yang berjaga di pos pintu masuk Pelabuhan Sei Duku Pekanbaru, Joni hanya menjawab singkat. Namun, Ia menjamin bahwa setiap kendaraan yang masuk tetap dikenakan retribusi.
"Yang jaga itu dua orang terbagi menjadi dua shif. Setiap orang yang masuk, baik kedaraan roda dua dan empat wajib membayar retribusi mulai dari Rp1.000 sampai Rp4.000,"tuturnya mengakhiri.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Peristiwa, Serba Serbi, Riau, Kota Pekanbaru |