PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mendalami dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau di Jalan Siak II Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyebut, tim juga masih berkoordinasi dengan ahli terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara dan ahli konstruksi guna menghitung fisik bangunan.
"Masih menunggu ahli dan menunggu ekspos," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (11/10/2023).
Dalam penyelidikan perkara ini, jaksa penyidik fokus pada pembangunan masjid pada anggaran di tahun 2021. Sejumlah pihak terkait telah diklarifikasi, baik dari kalangan OPD juga rekanan.
Untuk diketahui, pembangunan masjid tersebut sudah dimulai sejak tahun 2017 dengan sistem tahun tunggal. Pengerjaan secara bertahap dilakukan setiap tahun tapi tidak pernah selesai.
Total ada Rp104 miliar uang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau setiap tahun. Pada tahun 2017 dianggarkan Rp7 miliar tapi hanya terealisasi sekitar Rp2 miliar.
Berikutnya pada tahun 2018 dialokasikan Rp50 miliar yang terealisasi hanya Rp40 miliar lebih atau sisanya hanya lebih kurang Rp10 miliar.
Kemudian dilanjutkan pada tahun 2019, yang dianggarkan sebesar Rp46 miliar. Sedangkan pada tahun 2020 tidak masuk dalam anggaran dan harus menunggu hasil audit.
Lalu pada tahun 2021, Pemprov Riau kembali menganggarkan Rp30 miliar untuk tahap akhir. Jumlah itu termasuk membangun menara, eskalator, lift dan beberapa bangunan lainnya.