![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polemik pergantian antar waktu (PAW) empat Anggota DPRD Bengkalis fraksi Golkar sampai kini masih bergulir. DPD Golkar Bengkalis mempertanyakan integritas hingga profesionalisme lembaga penyelenggara Pemilu setempat.
Sebab, pasca keluarnya daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) DPD Golkar Bengkalis telah melayangkan surat keberatan atas terdaftarnya kader mereka di partai lain. Sementara, DPD Golkar sampai kini tidak mengeluarkan surat pemberhentian kader sebagai syarat mendaftar di Silon.
"Surat telah masuk sebanyak 3 kali. Surat keberatan pertama (tidak dijawab) oleh KPU. Pada tanggal 18 Agustus keluar DCS lalu tepat di sore harinya langsung melayangkan surat keberatan pada KPU, dan meminta KPU memberikan data surat pengunduran diri yang dilampirkan untuk melengkapi syarat sebagai bakal calon," kata Ketua DPD Golkar Bengkalis Syahrial, Jumat (13/10/2023) di Pekanbaru.
Selanjutnya, kata Syahrial, tanggal 19 Agustus dijawab oleh KPU, lantaran ini berkaitan dengan UU Informasi Publik, informasi ini adalah informasi yang dikecualikan. Artinya, KPU keberatan memberikan data tersebut.
"KPU terindikasi tidak profesional. Disebabkan menurut kami, data publik itu tidak seperti itu. Data publik yang seharusnya, seperti KTP, mengadu keterangan diri, atau riwayat kesehatan. Karena ini berkaitan dengan partai kami, orang ini tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada kami," kata Syahrial.
Ia menambahkan, tanggal 18 Agustus diumumkan DCS, bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat (MS). Kata dia, KPU menjawab ketika kami melayangkan surat keberatan kedua, namun jawabnya pun tetap sama.
"Artinya, hak-hak Golkar ini tidak dipandang oleh KPU. Karena hal ini kami semestinya mendapatkan salinan pengunduran diri. Selanjutnya, mengajukan surat kepada KPU pusat, Bawaslu dengan mengatakan bahwa sampai saat ini kami keberatan," kata Syahrial.
Pimpinan DPRD Bengkalis ini mengatakan, dengan kasus seperti ini, jika Ia dalam posisi ketua KPU, Ia tidak akan berikan status memenuhi syarat kepada yang bersangkutan. Karena, mereka belum menyatakan pengunduran diri pada publik.
"Satu gugatan apapun belum saya lakukan. Kami tidak bisa bertindak seenaknya, apapun langkah hukum dan langkah politik kami, tentu harus kami komunikasikan kepada DPD 1 maupun ke DPP," kata Syahrial.
Hari ini, tambah dia, proses telah dilakukan, sampai 4 SK Gubernur telah keluar. Namun hak-haknya sebagai pimpinan tidak bisa dilaksanakan.
"Dan publik juga bisa baca sendiri fenomena apa yang sedang terjadi di Bengkalis," kata Syahrial.
Penulis | : | Delvi Adri/Tia |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kabupaten Bengkalis, Politik |











































01
02
03
04
05


