![]() |
Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Direktorat Reserse Kiriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi di salah satu bank milik negara di Pekanbaru, tepatnya di Unit Kualu. Saat ini perkara diketahui telah masuk dalam tahap penyidikan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo membenarkan penyidikan kasus itu
"Iya, betul," ujar Teguh, Sabtu (13/10/2023).
Teguh menyebut, saat ini penyidik masih berusaha mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari pihak bank plat merah itu.
"Sudah proses sidik (penyidikan,red). Saat ini melakukan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Teguh.
Yang diperiksa termasuk saksi dari pihak bank juga.
Dari informasi yang dihimpun, perkara ini merupakan pengembangan dari tindak pidana perbankan yang pernah diusut sebelumnya. Dalam perkara ini telah ditetapkan seorang tersangka.
Tersangka dimaksud berinisial RH yang merupakan mantan Kepala Unit bank tersebut untuk unit Kualu. Adapun perkara tersebut terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada nasabah.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka RH diduga memprakarsai suatu kegiatan proses pengajuan KUR untuk 22 nasabah atau masyarakat yang membutuhkan. Pengajuan tidak sesuai prosedur, yakni nasabah dengan nama dan identitas lain alias atau palsu atau kredit topengan.
Untuk melancarkan aksinya, RH dan Merketing MI menjanjikan fee sebesar Rp1,5 juta, hingga Rp2 juta kepada penerima KUR topengan. Hasil penyidikan polisi, juga ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp458.713.000.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |
















01
02
03
04
05


