
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial N (42) yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan N berulang kali dan baru terungkap pada Senin, 9 Oktober 2023 lalu.
Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani menjelaskan dari hasil interogasi terhadap pelaku, ternyata ia telah menggagahi anak kandungnya itu sebanyak 5 kali hingga korban hamil.
"Setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayahnya dan korban mengatakan telah disetubuhi oleh ayah kandung sebanyak 5 kali," kata Marupa Sibarani, Senin (16/10/2023).
Mengetahui hal itu, ibu korban kemudian bercerita kepada kakaknya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan ibu korban, personel Unit Reskrim Polsek Tambang bergerak cepat untuk menangkap pelaku. N akhirnya ditangkap pada Ahad, 15 Oktober 2023 sekira jam 19.50 WIB di Jalan Raya Lintas Pekanbaru-Bangkinang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
"Personel Unit Reskrim Polsek Tambang langsung berhasil menemukan, sekaligus menangkap tersangka yang sudah bersiap-siap menunggu mobil travel untuk melarikan diri," jelasnya.
Dari interogasi terhadap tersangka, dia mengakui telah melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 5 kali.
"Atas perbuatan pemerkosaan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya yang usianya masih di bawah umur dan telah mengandung," tuturnya.
Atas aksi bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |










































01
02
03
04
05




