
![]() |
BANGKINANG (CAKAPLAH) - Lima terdakwa dugaan penyegelan Kantor Desa Senama Nenek, Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dituntut hukuman 1 bulan penjara. Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap barang.
Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, Selasa (17/10/2023) petang. Kelima terdakwa adalah Yeni Marlina (31), Zulpita (42), Wilia (45), Muhammad Fadli (24) dan Hari Ulfa Romadhon (24).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing 1 bulan. Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan," ujar hakim ketua Dewa Gede Budhy.
Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa dua flasdisk dan foto keramaian di kantor Desa Senama Nenek, tetap terlampir dalam berkas perkara. Sedangkan tiga helai triplek bertuliskan disegel dan satu helai seng disita untuk dimusnahkan.
Atas putusan hakim itu penasehat hukum terdakwa dari Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau yang terdiri dari Dr Zulkarnain SH MH, Suroto SH, Heri Susanto SH MH, Emi Efrijon SH, Mirwansyah SH MH, Sunan Ali Harahap SH MH, Jhoni Saputra SH, Joko Prasetyo SH, dan Terry Dwiseptiawan SH menyatakan pikir-pikir.
"Terhadap putusan yang mulia bacakan pada sore hari ini, kami sangat menghargai. Setelah kami berdiskusi dengan para terdakwa, maka kami menyatakan untuk berpikir-pikir yang mulia," kata Suroto.
Hal senada juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Kampar, Rhendy Ahmad Fauzi. "Karena pihak terdakwa pikir-pikir, maka kami menyatakan pikir-pikir juga, Yang Mulia," kata JPU.
Sebelumnya, JPU juga menuntut Kelima terdakwa dengan pidana dengan penjara selama 1 bulan. JPU menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 170 KUHPidana ayat (1).
Diketahui, para terdakwa didakwa melakukan penyegelan Kantor Desa Senama Nenek di bawah kepemimpinan Kades Abdoel Rakhman Chan, pada 3 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Hal itu berawal dari unjuk rasa yang dilakukan 100 orang warga yang menuntut 20 persen perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Sumber Jaya Indah Coy.
Aksi unjuk rasa diawali dengan orasi sejumlah warga. Saat orasi disampaikam Hermanto, sebagian warga meminta agar Kantor Desa Senama Nenek disegel. Massa yang berada di depan halaman kantor Desa Senama Nenek berjalan menuju parkiran Kantor Desa Senama Nenek.
Saat itulah, terdakwa Wilia membawa kayu dan seng ke depan pintu kantor Desa Senama Nenek dan menumpuknya di depan pintu kantor.
Lalu terdakwa Zulpita membawa triplek dari samping kantor desa dan disimpan di pintu utama kantor Desa Senama Nenek.
Selanjutnya terdakwa Yeni Marlina menempelkan papan triplek yang dibawa Zulpita dengan cara memukulkan palu sehingga menutup akses untuk masuk ke dalam Kantor Desa Senama Nenek.
Setelah triplek terpasang di pintu utama kantor Desa Senama Nenek, terdakwa Hari Ulfa membawa cat semprot dan memberikannya kepada terdakwa M Fadli. Selanjutnya M Fadli menulis kata “DISEGEL” pada papan triplek yang sudah terpasang pada pintu utama kantor Desa Senama Nenek.*
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |










































01
02
03
04
05




