PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wajah bahagia tak dapat disembunyikan M Yusron. Pria berusia 31 tahun ini akhirnya bisa keluar dari penjara dan menghirup udara bebas berkat mekanisme restoratif justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Restorative justice terhadap Yusron disetujui oleh Pelaksana Harian (Plh) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung, Asri Agung, dalam ekspos yang digelar secara virtual, Senin (16/10/2023). Hadir juga Wakajati Riau, Hendrizal.
"Hari ini, kita keluarkan surat penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice atas nama Yusron. Melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP," ujar Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, Rabu (18/10/2023).
Pemberian restorative justice itu juga sudah memenuhi syarat, tersangka Yusron baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. "Yang utama adanya perdamaian antara korban dan tersangka," jelas Asep.
Asep menjelaskan, Yusron membeli sepeda motor hasil curian atau penadah dengan harga murah. Kendaraaan itu dibelinya untuk berjualan bakso keliling.
"Motor yang dibeli dari hasil tindak pidana. Dia tidak tahu kalau hasil curian. Seharusnya patut menduga karena harganya di bawah stadar dan tidak memiliki surat-surat (kendaraan)nya, ini kejahatan," jelas Asep.
Akihat perbuatannya, Yusron ditangkap oleh aparat dari Polsek Payung Sekaki. "Tersangka sudah ditahan selama 2,5 bulan, dan hari ini kita bebaskan," kata Asep.
Asep berharap, Yusron kembali kepada kehidupan biasa dan tidak lagi melakukan tindak pidana. "Saya sampaikan bagaimana di Polsek, betah tidak, dia bilang sangat pahit, sekali," ucap Asep didampingi Kasi Penkum Kejari, Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane.
Asep juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana. Pasalnya, tindakan itu tidak baik, merusak diri sendiri maupun keluarga.
Ditemui di tempat sama, Yusron mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pekanbaru. "Terima kasih untuk Kejaksaan sudah mempertimbangkan semua (pembebasan dari tuntutan)," kata Yusron.
Yusron menyebut, perbuatan yang dilakukannya jadi pembelajaran agar tidak melakukan tindak pidana lagi.
"Jangan sampai melakukan tidak pidana alaihi. Untuk berhati-hati lebih utama," tutur Yusron.
Setelah bebas, Yusron akan kembali ke daerah asalnya di Dusun Ganden, Kelurahan Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
Untuk diketahui, perbuatan pidana yang dilakukan Yusron berawal ketika dirinya melihat postingan Facebook atas nama Rahmad (DPO) yang menjual satu unit sepeda motor Suzuki Smash dengan nomor polisi B 6466 SMN. Ia berminat membeli sepeda motor itu untuk berjualan bakso keliling.
Selanjutnya Yusron bersama Rahmad dan Rizky Kurniawan (berkas terpisah) sepakat bertemu di Jalan Delima, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tampan pada Rabu (2/8/2023) pukul 16.30 WIB. Yusron mempertanyakan kelengkapan surat-surat kepemilikan kendaraan tapi Rahmad mengatakan sudah terbakar.
Rahmad memberikan harga kepada Yusron sebesar Rp1,3 juta dan ditawar Rp1 juta. Namun Rahmad menolak dan menawarkan harga Rp1,2 juta. Setelah sepakat, Rahmad menyerahkan sepeda motor dan kunci kontak kendaraan kepada Yusron.
Setelah menerima kendaraan, seperti biasanya Yusron berjualan bakso di Jalan Delima. Setelah itu, dia kembali ke rumahnya di Jalan Garuda, Kecamatan Bukit Raya, sambil membawa sepeda motor yang telah dibelinya.
Namun, pada Sabtu (5/8/2023) pukul 17.00 WIB, Rizky Kurniawan bersama anggota Polsek Payung Sekaki datang ke tempat Yusron berjualan bakso. Polisi menyampaikan kalau sepeda motor itu milik Josua Parlaungan Hamonongan Silalahi yang dicuri Rizky Kurniawan.
Yusron pun dibawa ke Polsek Payung Sekali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia pun ditahan, sampai akhirnya dibebaskan dari tuntutan oleh Kejari Pekanbaru.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |