Gumer Siregar
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu, memastikan bakal terus mengoptimalkan pengawasan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Hal itu bertujuan untuk memastikan tidak ada satupun masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu yang kehilangan hak pilih pada pemilihan umum 2024.
Pimpinan Bawaslu Rohul Koordinator Divisi Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Humas Gumer Siregar mengatakan, salah satu potensi terjadinya pelanggaran pada tahapan penyusunan DPTb dan DPK adalah keterlambatan penyusunan DPTB dan DPK.
Keterlambatan tersebut, kata Gumer secara langsung akan mempengaruhi tahapan lain terutama pencetakan kertas suara dan distribusinya ke daerah-daerah.
"Potensi pelanggaran yang riskan adalah penyusunan DPTb dan DPK itu tidak terlaksana sesuai waktu yang ditetapkan di tanggal 15 Januari. keterlambatan ini bakal berdampak terhadap terganggu tahapan lain yaitu pencetakan dan distribusi surat suara karena waktunya juga beririsan," cakap Gumer, kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (20/10/2023).
Untuk mencegah terjadinya keterlambatan, dirinya mengimbau kepada masyarakat yang sudah memiliki hak pilih dan ingin pindah memilih atau belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar segera melaporkan ke KPPS setempat.
"Kami juga imbau kepada Panwascam dan PKD untuk proaktif mensosialisasikan kepada warga yang ingin pindah memilih segera urus A5 Ke KPPS sebelum tahapan penyusunan DPTB dan DPK ditutup. Kita juga minta panwascam dan PKD lakukan uji petik jika ada warga yang berhak memilih namun belum masuk DPT untuk difasilitasi masuk DPTb dan DPK sehingga melalui upaya ini tak ada satupun warga yang tidak mendapatkan hak pilih," harapnya.
Proaktif Awasi Kampanye di Luar Jadwal dan Medsos
Tak hanya Pengawasan Penyusunan DPTB dan DPK Bawaslu Rohul juga tengah mempersiapkan diri melakukan Pengawasan Kampanye.
Gumer menyebutkan, pengawasan kampanye ini akan tetap mengacu pada aturan terkait metode kampanye serta bahan kampanye yang boleh dan tidak boleh digunakan.
"Acuan pengawasan kita tetap mengacu PKPU No 15 tahun 2023 dan diperbaharui oleh PKPU Nomor Tahun 2023," ujarnya.
Pengawasan terhadap kampanye di luar jadwal serta pelanggaran kampanye di media sosial juga akan menjadi fokus utama Bawaslu Rohul pada pemilihan umum 2024 mendatang.
Seluruh jajaran Bawaslu Rohul juga diminta proaktif melakukan pengawasan terhadap potensi kampanye di luar jadwal dan pelanggaran kampanye di media sosial dengan memperluas jejaring dan aktif melakukan edukasi ke tim kampanye.
"Penyuluhan kepada para calon serta tim kampanye sangat krusial untuk memastikan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, oleh karena itu Bawaslu dan KPU Rohul akan bersinergi dalam rangka menjaga dan mengawal hak pemilih,” ungkapnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hulu, Politik |