PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang pria bernama Fajar Syahada (22) kini harus mendekam di balik jeruji besi akibat menjambret di Jalan Bakti, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil menceritakan, pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (20/10/2023) sore, bersama rekannya Raka (DPO).
“Korban adalah seorang guru bernama Selvi Ramadani (26 tahun). Kala itu dia sedang melintas di Jalan Bakti IV Kelurahan Tangkerang Barat mengunakan sepeda motor,” kata Syafnil, Senin (23/10/2023).
Tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri, pelaku memepet motor korban, dan pelaku yang duduk di belakang langsung menarik tas korban, yang digantung di dasbor depan. Setelah pelaku berhasil mendapatkan tas korban, korban pun sontak berteriak.
Warga yang melihat kejadian tersebut berusaha mengejar pelaku namun gagal. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan Fajar Syahada berikut barang bukti. Pelaku selanjutnya digelandang ke Polsek Bukit Raya guna proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil terhadap pelaku, dia beraksi bersama temannya Raka (DPO). Saat itu kedua pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban berupa satu buah tas warna hitam yang berisikan dua HP dengan total kerugian Rp5 juta,” tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |