![]() |
(CAKAPLAH) - Pemerintah hingga kini belum membuka kembali pemekaran daerah yang mana wacana pemekaran daerah terus saja berjalan di daerah baik itu pemekaran Provinsi, Kabupaten dan Kota. Hal tersebut wajar saja terjadi mengingat potensi berupa sumber daya manusia dan sarana dan prasarana memungkinkan untuk dilakukan pemekaran daerah. Dalam hal Pemekaran Daerah, pertimbangan utama sebenarnya adalah lebih mendekatkan pelayanan publik agar kesejahteraan masyarakat meningkat. Kualitas pelayanan publik merupakan satu hal yang erat kaitannya dengan Pemekaran Daerah. Pemekaran Daerah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, antara lain melalui peningkatan dan pemerataan pelayanan publik, termasuk bidang kesehatan, pendidikan dasar dan infrastruktur.
Jelas bahwa pembangunan fasilitas publik seyogyanya dibarengi dengan peningkatan kualitas dan efektivitas pelayanan itu sendiri, sehingga dapat secara optimal mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Namun sebaliknya, pemekaran daerah yang dilakukan tanpa perencanaan dan evaluasi yang matang akan berdampak tidak hanya beban bagi keuangan negara, namun juga akan menimbulkan konflik horizontal antar wilayah yang dimekarkan tersebut.
Ada beberapa alasan dari Pemerintah untuk tetap melakukan moratorium (penundaan sementara) pemekaran daerah diantaranya pertama; belum selesainya Grand Design dan Evaluasi terhadap daerah otonomi daerah (DOB) yang selama ini sudah dilakukan yang nantinya akan mengkaji seberapa ideal dan maksimalnya jumlah Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia hingga tahun 2025. Ini berarti setelah tahun 2025 kemungkinan moratorium akan di buka kembali dengan melihat segala potensi dan permasalahan dalam pemekaran daerah. Kedua; penetapan daerah perbatasan dan penataan asset, ketiga; pengalihan pembiayaan dan penyediaan sarana dan prasarana keempat; penataan wilayah dan regulasi yang lemah terhadap pembentukan dan penggabungan daerah. Oleh sebab itu, moratorium akan terus berlanjut hingga tahun 2025 sesuai dengan grand design penataan daerah.
Tulisan ini akan mencoba menjelaskan urgensinya moratorium (penghentian sementara) terhadap maraknya pemekaran daerah di daerah. Dalam beberapa kesempatan yang lalu DPR RI dalam kunjungan kerjanya ke beberapa daerah telah melihat segala potensi yang ada yang berkemungkinan menerima aspirasi di daerah dalam hal pemekaran daerah. Dan itu juga telah dilakukan dalam kunjungan kerja ke Provinsi Riau. Tentu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan bersama pemerintah dalam hal pemekaran daerah, DPR RI akan mendengar dan memperjuangkan aspirasi daerah khususnya dalam hal pemekaran daerah. Sesuai dengan konstitusi yang berlaku, ada tiga pintu masuk dalam pembahasan pemekaran daerah yaitu; pemerintah (eksekutif), DPR (legislatif), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Sejak tahun 2009, Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk melaksanakan moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah hingga adanya kesepakatan berapa jumlah yang ideal, baik jumlah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Sudah lebih kurang 14 tahun pemerintah melakukan Moratorium (penghentian) sementara terhadap pemekaran daerah. Namun dalam perjalanannya, moratorium tersebut tidak menghentikan wacana dan usulan daerah otonomi baru (DOB). Wacana Daerah otonomi baru (DOB) tetap berjalan baik dari usulan DPD RI, DPR RI dan pemerintah. Dan terakhir usulan DPD RI kepada pemerintah untuk memproses dan menindaklanjuti wacana pemekaran daerah yang sudah masuk.
Wacana pemekaran daerah seolah-olah tidak dapat dikendalikan. Jadi dengan tetap moratorium, pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI akan dapat memetakan seberapa idealnya jumlah Provinsi, Kabupaten dan Kota hingga grand design pemetaan daerah hingga tahun 2023. Dan ini dapat sementara menahan lajunya wacana pemekaran daerah di daerah (daerah otonomi baru). Suatu pemerintahan yang tidak memiliki semangat untuk membangun institusi pemerintahan di tingkat daerah sama artinya dengan tidak memiliki semangat demokrasi, karena itu otonomi daerah adalah bagian dari semangat berdemokrasi. Reformasi di daerah (otonomi daerah) juga menuntut adanya kebebasan yang lebih luas dalam pengaturan pemerintahan di daerah.
Wacana pemekaran Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau.
Setelah era reformasi tahun 1998, salah satu agendanya adalah agenda Desentralisasi. Daerah di berikan otonomi daerah dengan seluas luasnya. Otonomi Daerah memberikan kesempatan kepada daerah untuk memberdayakan segala potensi di daerahnya masing-masing demi kesejahteraan rakyat dan diberi kewenangan untuk mengatur daerahnya masing-masing yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun kewenangan yang diberikan tersebut dikecualikan atas 5 kewenangan yang mutlak (absolut) diurus oleh Pemerintah seperti halnya Pertahanan-Keamanan, Moneter dan Fiskal, Yustisi, Politik Luar Negeri dan Agama.
Dengan lahirnya Undang-undang No. 53 tahun 1999, Provinsi Riau mengalami pemekaran daerah berupa pemekaran Kabupaten setelah era reformasi. Kabupaten yang dimekarkan menjadi kabupaten baru yaitu Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak dan Kabupaten Kuantan Singingi. Kabupaten Meranti menjadi kabupaten baru dengan lahirnya Undang-undang nomor 12 tahun 2009.
Dengan pertumbuhan penduduk yang begitu pesat dan perkembangan ekonomi yang cukup signifikan, wacana pemekaran daerah juga hangat diperbincangkan di Provinsi Riau dan dapat dipertimbangkan untuk dilakukan pemekaran daerah di tingkat kabupaten dan kota. Wacana tersebut adalah pertama; pemekaran kabupaten kampar yaitu kabupaten Gunung Sahilan Darussalam, kedua; pemekaran kabupaten Indragiri Hilir yaitu kabupaten Indragiri Selatan dan Indragiri Utara, ketiga; pemekaran kabupaten Kuantan Singingi yaitu kabupaten Kuantan Hulu Pucuk Rantau (Kualupura), keempat; pemekaran Kabupaten Pelalawan yaitu kabupaten Pelalawan Selatan, kelima; pemekaran kabupaten Rokan Hulu yaitu kabupaten Rokan Darussalam, keenam; pemekaran kabupaten Rokan Hilir yaitu kota Bagan Batu, ketujuh; pemekaran Kabupaten Bengkalis yaitu kota Duri atau kabupaten Mandau dan kedelapan yaitu pemekaran kota Pekanbaru yaitu kota Rumbai.
Namun yang perlu menjadi catatan adalah dalam perkembangannya, masih banyak daerah otonomi baru (DOB) yang masih memerlukan pembenahan dalam hal meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakatnya. Oleh karenanya, pemerintah berkewajiban menata kembali dalam hal pemekaran daerah tersebut dengan memperhatikan secara serius kebutuhan dan kepentingan dari pemekaran daerah itu sendiri.
Penulis | : | Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Cakap Rakyat |






















01
02
03
04
05


