PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang oknum Satpol PP Pekanbaru berinisial AS ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korbannya.
Tidak sendiri, AS juga melakukan tidak penganiayaan tersebut bersama seorang temannya berinisial A.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Nicho Try Hardianto menerangkan, kejadian tersebut bermula pada 10 September lalu saat kedua pelaku lewat di depan meja kafe milik korban yang berada di sekitar Arengka Pekanbaru.
“Jadi korban ini sedang duduk di kafe miliknya, datanglah kedua pelaku, namun oknum Satpol PP ini tidak sengaja menendang meja tempat duduk korban,” kata Nicho, Selasa (24/10/2023).
Saat itu terjadi perselisihan antara pelaku dengan korban, dan pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban dan rekan pelaku juga turut membantu melakukan penganiayaan.
“Jadi memang murni mereka terjadi selisih paham sehingga terjadi tindak penganiayaan tersebut. Saat diperiksa mereka juga tidak dalam pengaruh alkohol, AS ini merupakan oknum Satpol PP Pekanbaru,” cakapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman penjara 5 tahun.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |