PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, diminta menyetorkan pemotongan 10 persen uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) untuk Bupati Muhammad Adil. Ia sempat protes, tapi ada tekanan yang membuat dirinya terpaksa memberi uang.
Hal itu disampaikan Afrizal ketika menjadi saksi kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (25/10/2023).
Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 16 orang saksi yang merupakan kepala dinas, kepala bagian dan bendahara dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Afrinal dalam keterangannya mengatakan, permintaan pemotongan 10 persen UP dan GU itu disampaikan langsung oleh bupati, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih.
"Saya dipanggil Pak Adil ke rumah dinas, bersama Buk Fitria Nengsih.
Disampaikan bahwa UP dan GU, dipotong 10 persen untuk operasional Pak Bupati," ujar Afrinal di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta.
Disebutkan, pada tahun 2022, saat pencairan pertama, uang langsung diserahkan kepada Fitria Nengsih. Untuk selanjutnya, pada Mei 2022, Fitria Nengsih selalu menagih agar uang pemotongan segera diserahkan.
Atas permintaan uang itu, Afrinal mengaku keberatan. Apalagi anggaran yang dipotong digunakan untuk perjalanan dinas kepala daerah, untuk Pak Bupati sedangkan banyak staf di Bagian Protokol dan Humas.
"Ada rasa keberatan saya karena penggunaan anggaran itu, perjalanan dinas kepala daerah untuk Pak Bupati. Di mana saya sekitar 80 orang yang bertugas di protokol dan Humas. Tapi karena ada tekanan dan paksaan (akhirnya menyerahkan uang). Pertimbangan lain anak saya sedang sakit," kata Afrinal.
Ditambah lagi, kata-kata bupati yang mengisyaratkan kalau tidak bisa menyerahkan pemotongan berarti tidak bisa menjadi kepala bagian. "Pak Adil menyampaikan kalau tidak bisa memenuhi, berarti tidak bisa sebagai kepala bagian," tambah Afrinal.
Malamnya, Fitria Nengsih menelepon saksi untuk menyerahkan uang potongan GU 10 persen. "Saya bilang, buk uang ini perjalanan dinas, kalau dipotong ini sudah digunakan sebelumnya. Kita ada utang piutang yang harus dibayarkan. Tapi kata Buk Fitria Nengsih, lapor saja ke Pak Bupati," tutur Afrizal.
Malam itu juga, Afrinal langsung menemui bupati di rumah dinas. "Kata Pak Adil, serahkan saja 10 persen ke Buk Fitria Nengsih, walaupun nanti kamu menjadi utang. Setelah itu langsung ke rumah Fitria Nengsih untuk menyerahkan (uang)," kata Afrinal menirukan ucapan bupati.
Fitria Nengsih selalu menelepon setiap UP dan GU cair. Untuk penyerahan potongan tahun 2022, uang diserahkan ke Fitria Nengsih sedangkan pada 2023 langsung diserahkan kepada Bupati M Adil.
Pada Januari dan Februari 2023, uang diserahkan ke bupati. "Setelah GU dan UP keluar, sorenya saya langsung ke rumah dinas. Saya bilang pak ini potongan 10 persen. Kebetulan saat itu ada tamu, dijawab, ya sudah," tutur Afrinal.
Total pemotongan 10 persen yang diserahkan dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sampai Februari 2023 sebesar Rp270.550.000.
Atas keterangan Afrinal itu, M Adil membantahnya. "Pernyataan Yusran yang menyampaikan ada tekanan dan dipaksa itu tidak benar," tutur M Adil.
Namun, Afrinal menyatakan tetap pada keterangannya. "Saya tetap pada keterangan saya Yang Mulia," tegas Afrinal.
Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan tiga dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Dakwaan pertama tetang pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran UP dan GU kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini WTP. *
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |