PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Sub Direktorat (Subdit) V Siber Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau telah merampungkan penyidikan kasus judi online dengan tersangka Ari Guswanto (31). Tersangka merupakan afiliator judi online dengan aset mencapai Rp57,7 miliar.
Berkas perkara tersangka telah dikirimkan ke kejaksaaan untuk diteliti.
"Sudah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, melalui Kasubdit V Siber, Kompol Fajri, Rabu (25/10/2023).
Fajri menjelaskan, berkas perkata tersangka Ari Guswanto telah dilimpahkan sekitar sepekan yang lalu. Kini, penyidik menunggu petunjuk dari jaksa yang meneliti berkas perkara tersebut, apakah masih ada kekurangan atau sudah lengkap (P-21).
Fajri menyebut, jika berkas perkara dinyakan P-21, maka pihaknya segera menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke jaksa. "Nanti kalau P-21 atau tahap II akan kita informasikan," kata Fajri.
Ari Guswanto yang merupakan warga Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru ini, ditangkap tim Sub Direktorat V Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jumat (15/9/2023) di kediamannya. Dia sudah menjadi afiliator judi online sejak 2016 silam.
Kini, tersangka masih ditahan di Rutan Markas Polda Riau. Aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besar bisnis judi online ini dan memburu bandar besarnya yang diduga berada di luar negeri.
"Kita masih kembangkan dulu, ini kan jaringan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, itu yang akan kita kembangkan ke tersangka 2, tersangka 3," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung,.
"Jika perlu kita kembangkan sampai bandar besar di luar negeri, IP address-nya ini bagaimana, itu yang kita (telusuri)," imbuhnya, saat ekspos pengungkapan kasus, baru-baru ini.
Polisi turut menyita sejumlah mewah milik tersangka. Di antaranya 1 unit Vespa LX Iget 125, 1 unit moge Harley Davidson 107, 1 unit mobil Rubicon Wrangler, 1 unit mobil BMW, 1 unit mobil Alphard, 1 unit mobil Hummer, dan 1 unit mobil CRV Prestige.
Tak hanya kendaraan, polisi juga menyita handphone, laptop, dan komputer rakitan. Satu unit rumah mewah pribadi di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, 1 unit kos-kosan 20 kamar di Panam, 1 unit kos-kosan 20 kamar di dekat kampus Universitas Islam Riau (UIR), dan 2 unit ruko di Jalan Kartama.
Iwan mengungkap, dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah rekening milik tersangka. Ada pula tangkapan layar bukti IP address yang digunakan tersangka dalam aksinya. Sejauh ini, tersangka bermain sendiri.
Sejauh ini, polisi belum ada melakukan penyitaan aset baru milik tersangka. "Karena kita mau jerat TPPU (tindak pidana pencucian uang, red), kita perlu waktu untuk tracing aset (penelusuran aset, red), di mana saja, apakah di Pekanbaru saja, atau ada di tempat lain," bebernya.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 tentang ITE. Kemudian Pasal 3 dan atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).**