PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pria di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial SU (53) tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun hingga hamil. Saat ini, pelaku sudah diamankan Polres Rohul.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP DR Raja Kosmos Parmulais mengatakan, aksi bejat pelaku kerap dilakukan saat pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
"Aksi bejat ini dilakukan pelaku setiap pulang ke rumah dalam keadaan mabuk," kata Raja, Kamis (26/10/2023).
Aksi pelaku ketahuan, berawal saat istri pelaku sedang bersama dengan korban di rumah. Di situ sang ibu menaruh rasa kecurigaan kepada korban .
"Kemudian ibu korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi. Kemudian korban memberitahukan bahwa dirinya ditiduri oleh pelaku setiap pulang mabuk," cakapnya.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban kaget dan langsung membawa korban ke bidan untuk melakukan pemeriksaan.
"Hasil dari dokternya, korban dinyatakan positif hamil 24 minggu (6 bulan)," sambung AKP Kosmos.
Merasa tidak terima perbuatan suaminya, sang ibu langsung membuat laporan ke Polres Rohul berharap pelaku segera ditangkap.
"Berdasarkan laporan kita melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap pelaku SU di warung tuak di Rokan IV Koto dalam keadaan mabuk," tutupnya.**
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Rokan Hulu |