SIAK (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 117 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti itu dari hasil perkara sepanjang Januari-Oktober 2023.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Siak, Kecamatan Mempura, Siak, Riau, Kamis (26/10/2023). Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
Kajari Siak, Tri Anggoro Mukti mengatakan dari 117 perkara itu terinci 70 perkara kasus narkotika jenis sabu 167,66 gram, pil ekstasi 0,18 gram dan ganja 77,78 gram.
"Ada juga 4 batang ganja yang kita musnahkan. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini sisa pengujian lab yang telah diajukan dipersidangan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan," kata Tri.
Lanjutnya, 50 barang bukti dari 30 perkara harta benda seperti pencurian, penadahan, penganiayaan dan pengeroyokan. Lalu, 81 barang bukti dari 17 perkara cabul dan perjudian.
"Kalau kita lihat trennya, kejahatan yang menonjol di Kabupaten Siak periode Januari-Oktober 2023 menyangkut orang harta dan benda. Kalau daerah lain mungkin narkotika. Di kita orang harta dan benda seperti pencurian, penadahan dan lain-lain," ujarnya.
Tri juga mengatakan, perkara yang masuk pada periode yang sama di tahun sebelumnya hampir sama dengan tahun ini. Sebulan sekitar 40 perkara.
"Namun yang menjadi konsen kita, perkara orang harta dan benda. Kasus ini menonjol kali dibanding lainnya. Kita menduga salah satu faktornya karena pendidikan," ujarnya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Siak, Hukum |