Sabtu, 09 November 2024

Breaking News

  • Todong SF Hariyanto, Cawagub Riau Nomor 1 Siap Tuntaskan Payung Masjid Raya Annur   ●   
  • Tabligh Akbar UAS Sah sebagai Bentuk Kampanye Lainnya, Koalisi BERMARWAH Siap Lanjutkan   ●   
  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Bawaslu November 2024

CAKAP RAKYAT:
Berakhirnya Amnesti Sawit dalam Kawasan Hutan
Rabu, 01 November 2023 11:07 WIB
Berakhirnya Amnesti Sawit dalam Kawasan Hutan

(CAKAPLAH) - Kebijakan Pemerintah untuk memperbaiki tata kelola hutan dan tata kelola perkebunan sawit masih berada di antara dua dilema antara ingin menyelematkan hutan tersisa di Indonesia yang luasnya mencapai 125,8 juta hektare atau ingin menyelamatkan industri sawit yang masuk tanpa izin dalam kawasan hutan dengan penerapan sanksi denda administratif melalui pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada sektor kehutanan dan lahan Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca untuk mengendalikan perubahan iklim melalui program Nasional “Indonesia’s FOLU Net Sink 2030” yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, dengan target mencapai net zero emission sektor kehutanan dan lahan pada tahun 2030.

Pada sisi lain, lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) telah menciptakan angin segar bagi pelaku usaha tanpa izin dalam kawasan hutan, terutama usaha Perkebunan Sawit, karena pada Pasal 110A dan 110B memberi kemudahan untuk mendapatkan amnesti atau pemutihan bagi usaha perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang telah ada sebelum lahirnya UUCK hingga batas waktu 2 November 2023 atau 3 tahun sejak terbitnya UUCK.

Pemutihan yang dimaksud adalah pembebasan pelaku usaha dari jerat sanksi pidana kehutanan dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan maupun Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan sebagai gantinya pelaku usaha diwajibkan membayar denda administratif berupa pem-bayaran PSDH-DR (Provisi Sumber Daya Hutan - Dana Reboisasi) untuk kategori Pasal 110A UUCK serta denda administratif pembayaran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) Kehutanan yang dihitung dengan formula tersendiri untuk kategori Pasal 110B UUCK.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menginventarisasi keberadaan sawit dalam kawasan hutan seluas 3,4 juta hektare. Luas tersebut setara dengan 20,7 persen dari total perkebunan sawit saat ini yang mencapai 16,4 juta hektare, dimana seluas 6,72 hektare atau 41 persen merupakan perkebunan sawit rakyat dan seluas 9,66 juta hektare atau 59 persen dimiliki oleh perusahaan besar milik swasta dan milik negara.

Hasil inventarisasi KLHK mengonfirmasi juga bahwa sejak Juni 2021 hingga Agustus 2023 telah menerbitkan 14 Surat Keputusan Menteri yang memuat 3.257 subjek hukum pemilik usaha dalam kawasan hutan yang meliputi Perusahaan, Perorangan, Kelompok Tani, Koperasi, dan Pemerintah Desa, Kabupaten/Kota, Provinsi, Pusat. Subjek hukum terbanyak berada di Provinsi Riau, yaitu seluas 723.194 hektar dengan 1.163 subjek hukum yang terdiri atas 491 milik perusahaan, 374 milik perorangan, 250 milik kelompok tani/KUD/Koperasi, 34 milik pemerintahan desa, 12 milik pemerintah Kabupaten/Kota, 2 milik SKK Migas-Pertamina Hulu Rokan.

Dari segi penguasaan sawit dalam kawasan hutan tersebut, ditemukan sebanyak 2,1 juta hektare atau 61,76 persen merupakan perkebunan sawit milik perusahaan besar milik swasta dan milik negara, sedangkan sisanya 1,3 juta hektare atau 38,23 persen adalah perkebunan sawit milik rakyat berupa kepemilikan perorangan, kelompok tani dan koperasi.

Untuk mengimplementasikan ketentuan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja tersebut, Pemerintah berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Penerapan denda administratif dalam Pasal 110A UUCK ditujukan untuk perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang telah memiliki kelengkapan perizinan berusahan, seperti izin lokasi dan izin usaha perkebunan serta sesuai dengan tata ruang, namun belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Termasuk juga terhadap perkebunan sawit telah memiliki izin lengkap bidang kehutanan dan Hak Guna Usaha, namun areal perkebunan terkena dampak perubahan tata ruang menjadi kawasan hutan.

Usaha perkebunan Sawit tanpa izin yang termasuk dalam Pasal 110A diwajibkan melunasi denda administratif berupa PSDH-DR. Setelah membayar denda, maka pemilik perkabunan dapat mengurus kembali persetujuan pelepasan kawasan hutan jika berada dalam fungsi hutan produksi, atau persetujuan melanjutkan usaha dan/atau kerjasama jika berada dalam kawasan hutan lindung/konservasi.

Bagi pemilik perkebunan sawit yang tidak membayar sanksi administratif hingga 2 November 2023 maka akan dikenakan denda sebanyak 10 kali lipat dari besaran PSDH - DR dan/atau pencabutan izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan oleh pejabat penerbit izin atas dasar rekomendasi dari KLJ. Jika Izin sudah dicabut, maka penyelesaiannya akan menggunakan mekanisme Pasal 110B.

Sedangkan penerapan denda administratif kategori Pasal 110B ditujukan untuk perkebunan sawit dalam kawasan hutan yang tidak dilengkapi perizinan usaha apapun. Pemilik perkebunan sawit akan dikenakan denda administratif pembayaran PNBP Kehutanan yang didasarkan pada formula, yaitu luas kegiatan usaha, dikali jangka waktu kegiatan, dikali tarif denda yang didasarkan pada asumsi nilai keuntungan bersih per hektare per tahun, dikalikan dengan presentase tutupan hutan dengan asumsi tutupan paling berkisar antara 20 persen hingga 60 persen.

Bagi pemilik perkebunan sawit yang telah membayar denda PNBP Kehutanan akan mendapatkan Surat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dalam hal areal usaha perkebunan sawit berada dalam kawasan hutan produksi, atau KLHK akan memfasilitasi kerjasama atau kemitraan dalam hal areal usaha perkebunan sawit berada dalam kawasan hutan produksi yang tumpang tindih dengan izin usaha di bidang kehutanan, atau pemilik perkebunan sawit diminta mengembalikan penguasaan dan pengelolaan hutan kepada negara dalam hal perkebunan sawit berada di dalam kawasan hutan lindung dan/atau hutan konservasi.

Sebuah simulasi penghitungan denda yang dikeluarkan KLHK menunjukkan bahwa untuk sawit dalam kawasan hutan seluas 10 ribu hektare dengan lama usaha produktif 10 tahun, dan keuntungan bersih per tahun per hektare setara Rp25 juta serta tutupan hutan sebesar 20 persen, maka akan menghasilkan denda sebesar Rp500 miliar. Artinya setiap 1 hektare sawit dalam kawasan hutan akan menyetor ke rekening PNBP Kehutanan sebesar Rp50 juta. Jika diasumsikan semua perkebunan sawit dalam kawasan hutan milik perusahaan seluas 2,1 juta hektare membayar denda, maka negara akan mendapatkan pendapatan dari PNBP sebesar Rp105 triliun, ini belum termasuk denda dari perkebunan milik perorangan, kelompok tani atau koperasi yang luasnya di atas 5 hektare.

Menurut ketentuan UUCK, penerapan amnesti atau pemutihan dengan pembayaran denda administratif PSDH-DR dan PNBP Kehutanan ini akan berakhir pada 2 November 2023 mendatang. Publik perlu mengetahui secara pasti sudah berapa banyak pelaku usaha perke-bunan sawit yang sudah melakukan pembayaran denda administratif, transparansi dan akuntabilitas dari KLHK dinantikan.

Penulis : Ahmad Zazali SH MH, Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA)
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Ekonomi, Cakap Rakyat
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 26 September 2023 15:15 WIB
Harga TBS Mitra Plasma Riau Alami Penurunan
Kamis, 14 September 2023 08:02 WIB
Riau Yang Menginspirasi
Senin, 17 April 2023 08:04 WIB
Memuliakan Malam Mulia
Minggu, 01 Oktober 2023 09:31 WIB
Masih Saktikah Pancasila?
Sabtu, 28 Oktober 2023 11:39 WIB
Pemuda Dan Ancaman Pembusukan
Rabu, 25 Oktober 2023 17:54 WIB
Estafet Perjuangan Kesehatan
Kamis, 21 September 2023 13:50 WIB
Riau Terhubung Tanda Beruntung
Kamis, 05 Oktober 2023 09:47 WIB
Memutus Rantai Kerusakan Lingkungan
Kamis, 28 September 2023 08:57 WIB
Maulid Nabi Dan Nilai Kepemimpinan
Kamis, 19 Oktober 2023 11:18 WIB
Cawe-Cawe Ala Feodalisme
Kamis, 28 September 2023 18:25 WIB
Pusat Studi Kawasan Asia Tenggara
Minggu, 15 Oktober 2023 20:19 WIB
Realisasi PSR di Riau 2023 Capai 5.729 Hektare
Sabtu, 07 Oktober 2023 15:15 WIB
Pasang Surut Hubungan Indonesia-Malaysia
Kamis, 12 Oktober 2023 08:03 WIB
Dilema Pendidik Zaman Now
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Senin, 04 November 2024
Pendidikan Politik Antipolitik Uang dan Hoaks Jelang Pilkada
Minggu, 03 November 2024
PO TAM Buka Rute Baru Pekanbaru-Bandung untuk Mudik Akhir Tahun
Minggu, 03 November 2024
Polisi Tangkap 16 Pelaku Judi Online, Ini Sosok Pejabat Kemenkomdigi yang Terlibat
Jumat, 01 November 2024
Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Disorot dalam Debat Cagubri, DPRD Tunggu Proses Hukum
Kamis, 31 Oktober 2024
8 Bahaya Residu Pestisida yang Ada pada Anggur Shine Muscat Jika Dikonsumsi
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Sabtu, 09 November 2024
Bhabinkamtibmas Desa Subarak dan Desa Gema Gelar Cooling System Jelang Pilkada Damai 2024
Sabtu, 09 November 2024
Cooling System, TNI-Polri Sinergi Amankan Pilkada 2024 di Kabupaten Rokan Hilir
Sabtu, 09 November 2024
Wujudkan Pilkada Damai, Ini yang Dilakukan Bhabinkamtibmas Aipda Getra
Sabtu, 09 November 2024
Polsek Pangkalan Lesung Tingkatkan Pengamanan dan Koordinasi Jelang Pemilu 2024

Serantau lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
8 Jenis Bahan Kaos Terbaik yang Nyaman untuk Digunakan
Senin, 21 Oktober 2024
7 Alasan Mengapa Mengajukan Kartu Kredit Bank Mega Secara Online Itu Mudah dan Menguntungkan
Sabtu, 12 Oktober 2024
Dimana Tempat Jual Beli Jam Omega dan Cartier Terbaik di Surabaya? Baca Selengkapnya di Sini!
Senin, 30 September 2024
Jangan Asal Pasang Kipas Angin, Berikut Cara Memilih Kipas Angin Minimalis yang Mengikuti Furnitur Rumah

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Senin, 04 November 2024
Mau Belajar Materi IPS dengan Mudah? Simak Ulasan Lengkap Situs Belajar Materi IPS Di Sini!
Minggu, 03 November 2024
Review GoPro Hero 12 Black: Action Camera Terbaru Yang Tahan Air
Kamis, 12 September 2024
Ga Hanya Bikin Happy, Intip Manfaat Lain dari Main Game Yuk!
Kamis, 05 September 2024
Perhelatan IAF 2024, PGN Siap Inisiatif Kerjasama Low Carbon Business

Tekno dan Sains lainnya ...
Minggu, 22 September 2024
Tips Olahraga untuk Penderita Diabetes
Minggu, 15 September 2024
Manfaat Suntikan Sperma DNA Salmon untuk Perawatan Kulit Wajah yang Makin Populer
Kamis, 08 Agustus 2024
Rohto Eye Flush: Manfaat, Cara pakai, serta Efek Sampingnya
Kamis, 04 Juli 2024
8 Makanan Penyebab Bau Badan yang Sebaiknya Dihindari

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 07 November 2024
UIR Duduki Peringkat 169 Top Universities pada Kawasan ASEAN Versi QS Ranking
Rabu, 06 November 2024
Bank Jatah Binaan PT PHR dan LPPM UMRI Sosialisasi Program Tabungan Minyak Jelantah di SMP Muhammadiyah 2 Pekanbaru
Rabu, 06 November 2024
FMIPA Kesehatan UMRI Gelar Seminar dan Lomba Poster Ilmiah SLTA Sederajat Se-Riau
Rabu, 06 November 2024
SMKN 4 Pekanbaru Semakin Maju di Usia 30 Tahun, Cetak Lulusan Kompeten dan Berprestasi

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
Jin "BTS" Merilis Poster dan Teaser Video untuk Single Album Happy
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM

Selebriti lainnya ...

PCR November 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Senin, 14 Oktober 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Pekanbaru dalam Diskusi Permasalahan di Kecamatan Marpoyan Damai
Kamis, 05 September 2024
DPRD Nias Utara Kunjungi DPMPTSP Pekanbaru untuk Konsultasi Mekanisme Perizinan
Senin, 02 September 2024
DPMPTSP Kota Pekanbaru Adakan Coffee Morning, Fokus Diskusi Bersama Pengelola dan Gerai di MPP
Senin, 02 September 2024
Pendaftar CPNS Pekanbaru Sudah Capai 1.000 Orang

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www