PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten(Setdakab) Kepulauan Meranti Herlim, menyerahkan uang Rp10 juta untuk Bupati Muhammad Adil. Uang tersebut dibungkus amplop dan diterima langsung oleh bupati.
Fakta itu terungkap dalam persidangan dugaan korupsi pemotongan 10 persen persediaan uang (UP) dan ganti uang (GU) dengan terdakwa M Adil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/11/2023).
Herlim memberikan kesaksian bersama 20 orang saksi lainnya. Di antaranya Kepala Bapenda Kepulauan Meranti Atan Ibrahim, mantan camat dan bendahara pengeluaran pembantu di masing-masing OPD dan bagian di Setdakab Kepulauan Meranti.
Herlim menceritakan dirinya mulai menjabat Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Kepulauan Meranti sejak Juli 2022. Pada Agustus, ada pencairan GU untuk Bagian Perekonomian dan SDA.
"Diinformasikan oleh bendahara, Agusnadi, kalau ada pemotongan 10 persen GU," ujar Herlim di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta, didampingi hakim anggota, Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung.
Setelah ada pencairan GU, Herlim mengikuti rapat di Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Ketika itu ada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD), Fitria Nengsih dan Herlim kembali diingatkan soal GU yang telah cair.
"Ketika rapat, diingatkan oleh Kepala BPKAD, Buk Fitria Nengsih. 'Pak Kabag itu GU sudah cair'. Saya belum menanggapinya," kata Herlim yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa hari setelah rapat itu, Herlim mengunggah foto kue di status WhatsApp-nya. Status itu ditanggapi oleh Fitria Nengsih. "Enak itu," ungkap Herlim menceritakan komentar Fitria Nengsih atas status WhatsApp tersebut.
Herlim merasa komentar dari Fitria Nengsih itu sebagai kode agar dirinya segera menyetor potongan UP. Kemudian Herlim menghubungi Fitria Nengsih dan mengatakan ingin bertemu.
"Akhirnya saya bilang, izin Buk Kaban, bisa ketemu. Dia (Fitria Nengsih) bilang tidak usah ketemu lagi, langsung saja ketemu dengan bendahara (Dahliawati). Bertemu itu terkait penyerahan uang," jelas Herlim.
Untuk menindaklanjuti perintah itu, kemudian, Herlim menghadap ke Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA, Herik Astriadi, dan meminta agar mengirimkan uang Rp9 juta kepada Dahliawati. "(Herik) Sampaikan ke saya kalau uang sudah diserahkan," tambah Herlim.
Pemotongan UP dan GU berlanjut pada tahun 2023. Menurut Herlim, dirinya mendapat kabar dari bendahara kalau pemotongan tidak diserahkan melalui Fitria Nengsih lagi tapi langsung ke Bupati M Adil.
"Sekitar Januari 2023, setelah menerima UP, saya langsung ketemu Pak Bupati. Serahkan (Rp10 juta) dalam bentuk amplop. Saya bilang ini UP bagian perekonomian," tutur Herlim.
Mendengar hal itu, lanjut Herlim, bupati hanya diam saja, tapi uang tetap diserahkan. "Diterima di atas meja, setelah itu saya langsung keluar," ucap Herlim.
Bendahara Herik Astriadi yang juga dihadirkan di persidangan langsung dikonfrontir JPU soal penyerahan uang Rp9 juta uang diberikan saksi ke Dahliawari. Saksi membenarkan hal itu. "Uang Rp9 juta itu dari GU," pungkasnya.
Terkait keterangan Herlim yang menyebut langsung menyerahkan uang Rp10 juta kepada dibantah M Adil. "Saudara Herlim bilang memberikan saya amplop 10 juta di meja. Saya bantahan tidak ada," kata M Adil.
Namun Herlim menyatakan tetap pada keterangannya. "Saya tetap pada keterangan Yang Mulia," tegas Herlim.
Kesaksian tentang ada permintaan uang juga disampaikan oleh Atan Ibrahim, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti. Ia menyebut pernah dipanggil oleh bupati tapi tidak terkait pemotongan UP dan GU.
"Pernah dipanggil Bupati M Adil, terkait air kaleng pada 2022 (ketika menjabat Camat Merbau). Up dan GU belum ada disampaikan," ucapnya.
Kendati begitu, ketika menjabat Kepala Bapenda Kepulauan Meranti, Atan mengakui kalau instansinya beberapa kali menyerahkan pemotongan UP dan GU.
Pemberian dilakukan sebanyak 10 kali sejak 2022 hingga 2023. Menurutnya pada tahun 2022 diserahkan uang sebanyak 7 kali dan pada 2023 sebanyak 3 kali.
JPU kemudian membacakan BAP Atan. "Pada tahun 2022 sebanyak tujuh kali dengan jumlah Rp378 juta, dan tahun 2023 sebanyak tiga kali dengan jumlah Rp197 juta. Totalnya Rp500 jutaan, benar itu'," kata JPU Budiman Abdul Karib.
Keterangan itu dibenarkan oleh Atan. "Benar," kata Atan.
JPU mencecar tentang penyerahan uang dari Bapenda tidak sebesar 10 persen, tapi ada yang mencapai 20 persen. "Itu sesuai permintaan pak. Sesuai permintaan Pak Bupati," ungkap Atan.
Teknis pemberian uang itu ada diberikan bendahara ke Dahliawati. "Teknisnya di Bendahara," ucap Atan.
Adanya permintaan UP dan GU juga disampaikan Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti Gunawan Andra. Menurunnya pada 2023, Dinas PMD pernah memberikan uang Rp30 juta.
"Diserahkan ke Dahliawati, atas perintah kepala dinas. Saya langsung menghadap Dahliawati," ucapnya.
Pada kesempatan itu juga dimintai keterangan dari Bonamalatua, Hasan,Masnawi, M Nazir, Rinaldi, Indat, Sahrullah, Zainal, M Tabroni,
Susanti, Deza Ilona Ilham, Olivia Meri, Azuiana, Andin Asman, Ilham Juliansyah, Sevendesta. dan Abdika rizal.
Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan tiga dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Dakwaan pertama tetang pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran UP dan GU kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini WTP.**