PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu (Capem) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Ahmad Wahyu Qusyairi, dan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sialang Makmur, Mawardi, divonis 13 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi kredit macet yang merugikan negara Rp31,8 miliar.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Iwan Irawan pada persidangan yang digelar, Selasa (31/10/2023) petang. Sidang digelar secara virtual.
"Perkara tersebut telah putus (oleh majelis hakim), kemarin (Selasa)," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Misael Asarya, Tambunan, Rabu (1/11/2023).
Misael mengatakan, hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Wahyu Qusyairi dan Mawardi masing-masing 13 tahun," kata Misael.
Keduanya terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Bedanya, terdakwa Qusyairi subsidernya hanya 4 bulan kurungan, sedangkan Mawardi 9 bulan kurungan.
Sementara untuk uang pengganti kerugian keuangan negara dibebankan kepada terdakwa Mawardi sebesar Rp31.824.157.621 atau subsidair 4 tahun penjara.
Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Joshua.
"Kita juga pikir-pikir," kata Misael.
Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsidair 9 bulan bui.
Mawardi dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31,8 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun.
Perbuatan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada medio Oktober tahun 2011 sampai dengan Desember tahun 2013 silam. Berawal ketika terdakwa Mawardi melalui KUD Sialang Makmur, mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke BSM yang dipimpin terdakwa Ahmad.
KUR diajukan Mawardi untuk pembelian lahan kebun kelapa sawit di kelompok wilayah Dayun, Belilas, Kelayang, Batang Peranap/Serangge, dan Sialang. Kemudian terhadap pengajuan tersebut disetujui dan dicairkan 109 fasilitas pembiayaan KUR sebesar Rp41.084.000.000.
Hebatnya, Mawardi mengumpulkan dan menggunakan identitas calon nasabah untuk mengajukan permohonan pembiayaan KUR itu, meski nasabah tidak memiliki usaha produktif. Bahkan Mawardi juga membuat dan mengisi surat permohonan pembiayaan pembelian lahan kelapa sawit di empat wilayah tersebut, dengan nilai lebih tinggi dari harga sebenarnya.
Calon nasabah tersebut juga dijanjikan Mawardi, akan mendapatkan lahan kebun sawit setelah pembiayaan lunas, dalam jangka waktu 10 tahun.
Permohonan KUR oleh Mawardi itu, juga tidak dilakukan investigasi untuk memastikan calon nasabah memiliki usaha produktif oleh Hery Andiansyah (DPO) selaku Pelaksana Marketing Support (PMS) BSM Capem Pangkalan Kerinci. Hery juga tidak melakukan wawancara, trade checking, dan market checking serta memproses permohonan pembiayaan meskipun mengetahui surat permohonan tidak dilengkapi dokumen legalitas usaha.
Selanjutnya, dana KUR itu dicairkan oleh Hery dan Mawardi dari rekening nasabah tanpa kehadiran atau surat kuasa penarikan/pemindahbukuan nasabah. Namun dana itu tidak digunakan seluruhnya untuk pembelian lahan kebun sawit.
Dana pembiayaan untuk pembelian lahan kebun sawit di Dayun, Belilas, dan Sialang, tidak semuanya dibayarkan. Terdakwa hanya membayarkan ke penjual lahan kebun sawit di Dayun dan Belilas sebesar Rp22.563.000.000.
Sisanya, dikuasai okeh Mawardi dan Hery. Namun, Mawardi selaku pihak yang diduga menguasai pengelolaan lahan kebun sawit tidak mengembalikan pembiayaan ke BSM Cabang Pangkalan Kerinci sebesar Rp31.824.157.621. Sehingga akibatnya pembiayaan kredit KUR tersebut menjadi macet.**
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |