ROHUL (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengidentifikasi 8.665 Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang memuat konten kampanye.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Rohul Gumer Siregar mengungkapkan, jumlah itu tersebar di 16 Kecamatan. Menurut Gumer, berdasarkan Undang-undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017, setiap partai politik dilarang melakukan kampanye sebelum masuk tahapan kampanye.
Sesuai PKPU nomor 15 Tahun 2023, tahapan kampanye berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ia menambahkan, meskipun partai politik diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, fakta di lapangan menunjukkan banyak Bacaleg yang memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memuat unsur kampanye, seperti nomor urut, citra diri, foto, gambar, dan ajakan memilih.
Gumer menjelaskan, seharusnya kontestan hanya fokus mensosialisasikan partai politik yang sudah disahkan sebagai peserta pemilu, bukan calon legislatif atau calon presiden. "Namun di lapangan banyak ditemukan pemasangan APS yang mirip dengan APK kampanye," cakap Gumer, Rabu (1/11/2023).
Meski Bawaslu Rohul telah mengirim surat kepada partai politik untuk mencegah pelanggaran semacam ini, namun masih ditemukan banyak APS yang diduga melanggar.
Bawaslu Tak Bisa Tindak Bacaleg
Meski menemukan banyaknya dugaan pelanggaran khususnya pemasangan atribut berbau kampanye, Bawaslu Rohul tidak bisa berbuat banyak dalam menertibkan Baliho ataupun Spanduk Bacaleg tersebut. Sebab, sampai hari ini, belum ada daftar calon tetap (DCT).
“Secara Regulasi Bakal caleg yang baleho dan Spanduknya bertebaran itu belumlah resmi menjadi Calon Legislatif Peserta Pemilu. Setelah ditetapkan sebagai Calon Legislatif (DCT) barulah mereka resmi dinyatakan sebagai peserta pemilu dan aturan kampanye beserta sanksinya barulah bisa diterapkan kepada mereka,” ujar Gumer Siregar.
Dengan keterbatasan kewenangan yang dimiliki, Bawaslu Rohul tetap berupaya melakukan pencegahan pelanggaran kampanye jelang ditetapkannya DCT oleh KPU pada tanggal 3 November 2023.
“Salah satu Upaya yang kita lakukan adalah dengan mensosialisasikan aturan kampanye kepada Parpol, sehingga mereka secara sadar dan mandiri menertibkan alat peraga yang sudah terlanjur terpasang,” ujar Gumer.
Selain secara persuasif, Bawaslu Rohul juga berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan APS yang terlanjur terpasang. Satpol PP Rohul bakal terapkan Perda Trantibum untuk menertibkan APS tersebut.
Sementara itu, Kabid OPS Satpol PP Rohul Rio Pratama SSTP menyatakan Satpol PP menyambut baik niat Bawaslu Rohul bekerjasama dalam menertibkan APS yang menyerupai alat peraga kampanye (APK).
Kata dia, Satpol PP nantinya akan menggunakan Perda untuk menertibkan spanduk, banner ataupun APS yang menyalahi, menurut Perda.
“Kami akan gunakan instrument Hukum Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), di mana pada Bab 5 Pasal 15 itu jelas diatur larangan memasang Umbul-umbul, Spanduk, Baliho dan bendera di taman, jalur hijau dan jalan protokol tanpa izin Kepala Daerah,” tegas Rio.
Mantan Sekcam Rambah itu menyatakan, pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2022, Bab 5 pasal 15 ini juga memiliki Sanksi kepada pelanggar berupa penertiban paksa dan denda. Rio juga menegaskan penerapan Perda Trantibum dalam menertibkan APS yang menyalahi aturan ini tidak akan tebang pilih.
“Insyaallah kami tidak akan tebang pilih, setiap baliho, banner atau spanduk di taman, jalur hijau dan jalan protokol yang terpasang tanpa izin akan kami tertibkan pada tanggal 4 November 2024 mendatang," tegas Rio.**
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |