
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Fadillah Akbar masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Tersangka sudah beberapa kali dipanggil secara patut, tapi selalu mangkir.
Identitas dan foto HM Fadillah Akbar telah disebar untuk mempermudah proses pencarian. Masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka diimbau untuk dapat melapor kepada Kejaksaan atau Kepolisian setempat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, HM Fadillah Akbar ditetapkan sebagai DPO dengan surat Nomor : PRINT-01/L.4.5/FD.1/TAP.DPO/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.
"Foto dan identitas DPO telah disebar," ujar Bambang, Rabu (1/11/2023).
Dalam DPO disebutkan HM Fadillah Akbar berjenis kelamin laki-laki yang lahir di Tembilahan, Kabupaten Inhil, 23 April 1975. Tersangka merupakan warga Jalan Lingkar II Nomor 20A RT 003 RW 002 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan. "Pekerjaan wiraswasta (Direktur PT Bonai Riau Jaya)," sebut Bambang.
Bambang menjelaskan, HM Fadillah Akbar memiliki ciri-ciri sebagai tinggi badan ± 165 centimeter, warna kulit sawo matang, bentuk muka oval dan berambut ikal. "Jika menemukan informasi terkait keberadaan DPO tersebut, harap hubungi kami di nomor : 0812-6654-4068," kata Bambang.
Bambang menegaskan, informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat membantu dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Ia juga meminta agar HM Fadillah Akbar segera menyerahkan diri dan menghadap tim penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ingat, tidak ada tempat bagi para buronan," tegas Bambang.
HM Fadillah Akbar ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur PT BRJ Budi Syahputra. Proyek pembangunan Jembatan Enok dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhil tahun anggaran 2012.
Sebelumnya, Bambang menjelaskan, dugaan korupsi dilakukan tersangka berawal setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada tanggal 17 Mei 2012. Ketika itu HM Fadillah dan Budhi Syaputra melengkapi persyaratan lelang/tender. Setelah itu, keduanya membantu mencarikan personel fiktif.
Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, keduanya membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat. Hasilnya, PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang.
"Tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan," beber Bambang.
Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tandatangan saksi H pada dokumen Kontrak / Addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara (BA) Negosiasi dan BA Penyerahan Lapangan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Budhi Syahputra merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan Budhi juga yang membeli barang-barang material proyek. Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HM Fadillah Akbar dengan memalsukan tanda tangan saksi H.
Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp1.374.000.000 pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.
"Menurut Ahli Fisik ITB (Institut Teknologi Bandung, red) dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak / addendum I dan II. Sehingga menurut auditor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, red) telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.842.306.309,34," imbuh Bambang.
Terhadap kedua tersangka, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka Budi Syahputra telah ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru sejak Kamis (7/9/2023). Pada hari itu, HM Fadillah Akbar juga dipanggil untuk dimintai keterangan tapi bersangkutan mangkir. Sejak saat itu, penyidik melakukan pencarian terhadap tersangka tapi belum ditemukan.**














01
02
03
04
05



