PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar resmi mengakhiri masa tugasnya pada, Jum'at (3/11/2023). Keputusan ini didapatkan setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Kepres yang berisi pemberhentian jabatan Gubri Syamsuar.
"Iya, Kepresnya sudah keluar, ini SK-nya sedang kita ambil. Jadi besok terakhir masa jabatan pak Gubernur," kata pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Elly Wardani, Kamis (2/11/2023).
Elly Wardhani tidak menjelaskan secera detail isi SK Kepres tentang pemberhentian Gubernur Riau Syamsuar tersebut. Namun Elly menyatakan, secara resmi pemberhentian Syamsuar dari jabatan Gubernur Riau nanti akan disampaikan melalui rapat paripurna di DPRD Riau yang akan digelar, Sabtu 4 November 2023.
"Sabtu besok paripurnanya (pemberhentian Syamsuar sebagai Gubernur Riau)," sebut Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau ini.
Dalam paripurna tersebut, selain mengumumkan pemberhentian Gubernur Riau Syamsuar sekaligus mengumumkan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Untik diketahui, masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar berakhir pada 3 November 2023. Seyogyanya, Gubri Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023.
Namun, karena Syamsuar maju sebagai Caleg DPR RI maka sesuai aturan yang ada, dirinya harus mengundurkan diri sebagai gubernur Riau sebelum DCT diumumkan, 4 November 2023.**
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |