PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jelang pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengimbau kepada peserta pemilu yaitu partai politik untuk menahan diri berkampanye sebelum tanggal 28 November 2023.
Sesuai tahapan, penetapan DCT dijadwalkan, Jumat (3/11/2023). Sementara pengumuman DCT pada Sabtu (4/11/2023).
Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat bersama Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Misbah Ibrahim, dan Reni Purba menjelaskan, aturan berlaku kepada peserta Pemilu mulai dari penetapan DCT hingga masa kampanye 28 November 2023.
Kata Taufik Hidayat, setelah diumumkan DCT, Bawaslu Kota Pekanbaru akan melaksanakan Operasi Penurunan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang saat ini bertebaran di sepanjang jalan Kota Pekanbaru. Lembaga Pengawas Pemilu itu bekerjasama dengan Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru.
Adapun alat peraga yang ditertibkan yang memuat unsur dan materi kampanye seperti, visi misi, program peserta pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang di sertai dengan gambar paku.
"Bawaslu Kota Pekanbaru dan Satpol PP akan menertibkan alat peraga yang berada di sepanjang jalan protokol Kota Pekanbaru. Selain itu, Bawaslu Kota Pekanbaru beserta jajarannya yaitu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan juga diturunkan untuk menertibkan alat peraga di tempat-tempat yang menjadi larangan pemasangan alat peraga seperti Rumah Ibadah, Pohon dan Tiang Listrik, Rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah serta fasilitas umum milik pemerintah," jelas Taufik, Kamis (2/11/2023).
Sementara itu, Misbah Ibrahim selaku Kordiv Hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru, mengatakan, Peserta Pemilu yang merasa haknya tidak terpenuhi dalam hasil keputusan DCT yang dikeluarkan KPU Kota Pekanbaru, bisa melaporkan sengketa dengan mempersiapkan bukti formil dan materil kelengkapan berkas yang diterima mulai tanggal 6-8 November 2023 dari pukul 08.00 - 16.00 Wib.
"Bawaslu Kota Pekanbaru akan memproses laporan ini selama 12 Hari Kerja sejak laporan teregistrasi," kata Misbah.
Kemudian, nengantisipasi terjadinya Kampanye di luar tahapan, Reni Purba Selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, mengimbau peserta pemilu untuk menahan diri tidak melakukan kampanye ataupun pertemuan terbatas bersama masyarakat ataupun konstituennya.
Dimana, UU No 7 Tahun 2017 pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 menyebutkan yakni setiap orang yang sengaja melakukan kempaye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU (Kabupaten/Kota) untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 276 ayat(2), dipidana dengan pidana kurangan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling bayak Rp12.000.000,00(dua belas juta rupiah).
Reni juga menjelaskan bahwa tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Feberuari 2024 (75 Hari). "Jadi kami imbau segala aturan ini dipatuhi," tukasnya.**
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Politik |