Eks Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, saat diperiksa, belum lama ini.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pelimpahan berkas dilakukan setelah tim JPU memperbaiki berkas perkara korupsi senilai Rp4,5 miliar itu.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama dalam putusan selanya menerima eksepsi atau keberatan Fadhillah Al Mausuly, Kamis (27/10/2023). Hakim menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas (obscuur libel) dan tidak lengkap.
Hakim mengatakan, JPU tidak menguraikan dengan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan terhadap Fahillah Al Mausuly, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Atas pertimbangan itu, hakim meminta JPU mengeluarkan Fadhillah Al Mausuly dari rumah tahanan. Kendati terdakwa sudah bebas, JPU kembali memperbaiki berkas perkara dan menyerahkannya lagi ke pengadilan agar Fadhillah Al Mausuly kembali disidangkan.
"Berkas perkara terdakwa Fadhillah Al Mausuly sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kemarin (Rabu) kami limpahkan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis Nofrizal, Kamis (2/11/2023).
Dijelaskan Nofrizal, pihaknya telah memperbaiki surat dakwaan yang menurutnya telah memenuhi syarat formil dan materil, termasuk susunan kronologi perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.
"Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan selanya itu, telah kami perbaiki. Sehingga surat dakwaan yang kami limpahkan ini telah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yakni, lengkap, cermat dan jelas," jelas Nofrizal.
Setelah pelimpahan berkas perkara, Nofrizal menyebut pihaknya menunggu jadwal sidang. "Kemungkinan, sidang akan digelar pekan depan," ucap dia.
Sebelumnya JPU dalam dakwaannya menyebutkan perbuatan terdakwa Fadhillah dilakukan bersama-sama Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa Fadhillah ini terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Awalnya ketika ada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.
Lalu, KPU Bengkalis yang dipimpin terdakwa Fadhillah mendapatkan hibah dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah
Daerah (NPHD).
Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa di antaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke kas negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.
Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas sebesar Rp192.570.900. Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp. 25.731.000.
Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672. Bahkan, adanya kelebihan pencatatan pada BKU oleh bendahara pengeluaran yang mengakibatkan negara lebih bayar sebesar Rp773.740.401.
Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan aebesar Rp83.892.216.
Selanjutnya, pembayaran honorarium pokja yang masih dalam penguasaan bendahara pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota sebesar Rp54.105.000. Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.592.107.767. **
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Bengkalis |