
![]() |
Edi Susanto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyampaikan kembali usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), baik yang lama maupun usulan baru.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, usulan tersebut ditunggu paling lambat tanggal 10 November 2023.
"Kami mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD bahwa berdasarkan rapat dengan Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru direncanakan paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebelum penetapan APBD murni tahun anggaran 2024," ujar Edi Susanto, Jumat (3/11/2023).
"Untuk itu kami mohon kembali kepada seluruh OPD untuk menyampaikan kembali usulan Ranperda baik yang lama yang tidak terbahas yang sudah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2023 maupun usulan Ranperda baru," tambahnya.
Ia mengatakan, hingga saat ini usulan yang sudah masuk ke bagian hukum, ada enam Ranperda baru. Sedangkan untuk Ranperda lama yang sudah ditetapkan di Propemperda tahun 2023, namun belum dibahas sebanyak 12.
"Untuk itu kembali kami mohon agar OPD pemrakarsa mengusulkan kembali Ranperda dimaksud. Usulan kami tunggu paling lambat tanggal 10 November 2022," pungkasnya.**
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |











































01
02
03
04
05



