PEKANBARU (CAKAPLAH) - Residivis kasus pencurian, MN (37), kembali berulah. Ia nekat membobol sebuah toko harian di Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau, pada Jumat (3/11/2023) dini hari.
Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani, mengatakan, MN diciduk di rumahnya di Desa Gobah pada Sabtu (4/11/2023).
"Pelaku mengaku sudah sering melakukan pencurian dan sudah pernah menjalani hukuman kurungan penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang guna menjalani proses hukum," kata AKP Marupa, Ahad (5/11/2023).
Marupa menjelaskan, peristiwa pencurian itu dilaporkan oleh pemilik warung bernama M Harapan. Pagi itu, Harapan menemukan warung miliknya dibongkar dan barang di dalamnya sudah berantakan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggasak puluhan bungkus rokok dan uang tunai Rp1,5 juta dari laci kasir. Total kerugian yang diderita Harapan mencapai Rp2,7 juta.
Aksi pelaku terekam CCTV yang berada di warung itu. Dari rekaman terlihat pelaku beraksi sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 4 tahun," kata Marupa.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |