
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pasca pembekuan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau masa bakti 2019-2024, Pengurus Besar (PB) PGRI membentuk care taker di Provinsi Riau.
PB PGRI menugaskan enam orang untuk menjadi care taker PGRI Provinsi Riau. Keenam care taker tersebut yakni, Dudung Abdul Qodir MPd (Ketua PB PGRI) sebagai ketua, dan anggota Dr Adolf Bastian MSi (Ketua PGRI Rohul), Taslim MPd (Sekretaris PGRI Inhil), Drs Pahmijan MPd (pengurus PGRI Riau lama), H Abdul Gafar MPd (Ketua PGRI Pekanbaru), dan Drs H Arfan Usman MPd (Ketua PGRI Siak).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Tugas Nomor: 872/Tgs/XXII/2023. Dalam surat tugas tertanggal 4 November 2023 yang langsung diteken Ketua Umum PB PGRI, Prof Dr Unifah Rosyidi dan Sekjen PB PGRI, Dr Muhir Subagia MM itu berbunyi;
Menindaklanjutinya keputusan rapat koordinasi nasional PGRI tanggal 2-3 November 2023 di Jakarta tentang pembekuan pengurus PGRI di tiga provinsi dan 5 kabupaten kota, dan pembentukan care taker di wilayah yang dibekukan tersebut.
Dalam surat tersebut care taker diminta untuk segera melaksanakan dan melantik pengurus PGRI Riau yang baru, selambat-lambatnya 6 bulan sejak pembekuan.
Salah satu anggota Care Taker PGRI Riau, Pahmijan saat dikonfirmasi perihal surat tugas tersebut membenarkan, jika ia bersama lima orang lainnya ditunjuk sebagai care taker PGRI Riau.
"Iya benar. Kita diminta PB PGRI untuk melaksanakan dan melantik pengurus PGRI Riau yang baru," kata Pahmijan, Senin (6/11/2023) singkat.
Untuk diketahui, pengurus PGRI tiga provinsi yang dibekukan PB PGRI adalah Jawa Timur, Riau dan Sumatera Utara.
Selain provinsi, PB PGRI juga membekukan pengurus PGRI di lima kabupaten kota, yakni Kabupaten Banyuwangi, Kota Probolinggo, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Pemekasan (Provinsi Jatim), serta Kota Tebing Tinggi (Provinsi Sumut).
Pembekuan tersebut lantaran pengurus PGRI pengurus PGRI tiga provinsi dan lima kabupaten kota itu dinyatakan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.
Pembekuan pengurus PGRI di daerah itu tertuang dalam Keputusan PB PGRI Nomor: 108/Kep/PB/XXII/2023 tentang Pembekuan Pengurus PGRI Provinsi Jatim, Provinsi Riau, Provinsi Sumut, Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumut, serta Kota Probolinggo, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Pemekasan, Provinsi Jatim Masa Bakti 2019-2024.
Diketahui, pembekuan itu karena pengurus PGRI tiga provinsi dan lima kabupaten kota tersebut menginisiasi, merencanakan, mengajak dan terus berupaya untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa yang ilegal, di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya pada 3-4 November 2023.
Sebelumnya, PB PGRI mengaku Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, pada 3-4 November 2023 adalah ilegal.
"KLB itu ilegal dan ditandatangani oleh Huzaifah Dadang dan Ali Rahim yang telah diberhentikan sebagai PB PGRI," kata Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi dalam keterangannya.**
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Riau, Pendidikan, Nasional |















01
02
03
04
05



