Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Radinal Munandar diduga mendapatkan insentif yang cukup besar dari penarikan retribusi perparkiran di Kota Pekanbaru.
Netizen pun ramai ramai turut berkomentar, dari instagram resmi CAKAPLAH.com, mayoritas netizen pesimis akan baiknya sistem perparkiran di Kota Pekanbaru.
"Wow pasti dong, omset miliaran masak lewat begitu aja," tulis akun @ahmxxxxx.
"Dari skema pengelolaannya saja bisa kelihatan banget kom rawan korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasinya," ujar akun @dulexxxxxx.
"Sebanyak itu mendapat penghasilan dari parkir mah, barang rawan," kata akun @adekxxxxxx.
"Akhirnya keresahan masyarakat Pekanbaru terjawab sudah," tulis @rahmixxxx.
"Malak rakyat atas nama parkir dan dibilang atas nama prestasi kerja," tulis @Olvaxxxxxxx.
Puluhan komentar negatif lain dari netizen terus bertambah, hal ini disinyalir warga resah gerhadap sistem perparkiran di Pekanbaru.
Diberitakan sebelumnya, besaran insentif yang diterima Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar itupun disinyalir lebih besar jumlahnya dibandingkan dengan nilai TPP selevel Kepala Dinas dan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kota Pekanbaru.
Dalam Perwako nomor 9 tahun 2022 tentang Pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru di halaman 55 yang membahas soal Remunerasi, disebutkan selain gaji, pejabat pengelola dan pegawai profesional BLUD juga mendapatkan yang pertama adalah tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan diluar gaji.
Kemudian bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji tunjangan tetap dan insentif atas prestasi kerja yang dapat diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu.
Pesangon dan atau tunjangan pensiun adalah imbalan finansial bersih yang diberikan kepada pejabat pengelola dan dewan pengawas sekretaris dewan pengawas tim penilai dan pegawai yang telah purna tugas.
Tunjangan Kesejahteraan adalah tambahan pendapatan bagi pejabat pengelola dan seluruh pegawai BLUD UPT perwakilan Dinas Perhubungan kota Pekanbaru yang diberikan atas dasar prestasi Kerja risiko kerja dan beban kerja dan dananya dapat bersumber dari pendapatan operasional BLUD UPT perparkiran Dinas Perhubungan kota Pekanbaru dan atau APBD.
Dari informasi yang CAKAPLAH.COM dapatkan, untuk insentif Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru itu nilainya adalah dua setengah kali dari insentif pegawai BLUD.
Jika rata-rata untuk satu pegawai BLUD itu mendapatkan insentif 5 juta, berarti dua setengah kali dari 5 juta tersebut adalah Rp12.500.000. Itu baru insentif saja, belum bonus dan lain sebagainya. Kemudian untuk bonus yang didapat, semakin besar pendapatan dari parkir maka akan semakin besar bonus yang didapat.
Tak hanya sampai disitu saja, selain insentif, Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru Radinal Munandar dan 5 ASN lainnya di UPT juga diduga masih menerima TPP. Sehingga mereka mendapatkan double.
Padahal secara aturan, mereka tidak melakukan kutipan Retribusi.
Dapat dibayangkan berapa besar angka yang didapat oleh Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru.
Terkait hal tersebut, CAKAPLAH.COM sudah mencoba menghubungi Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru Radinal Munandar untuk mengkonfirmasi hal tersebut, namun ketika ditelpon yang bersangkutan tidak pernah mau mengangkat. Saat ini yang bersangkutan juga tengah menjalani pendidikan.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |