PEKANBARU (CAKAPLAH) - Petugas kepolisian menggerebek sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Duri Dumai KM 17, Desa Boncah Mahang, Bengkalis karena diduga ketap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Dumai Iptu Hasan Basri mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah kontrakan yang kerap dijadikan ajang transaksi jual beli narkoba.
"Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba, mendapat informasi tersebut tim melakukan lidik," kata Hasan, Selasa (7/11/2023).
Setelah identitas target diketahui bernama Riyan Givano alias Ajo (25) warga setempat, polisi terus melakukan pengintaian terhadap tersangka hingga berada di sebuah kontrakan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, kemudian pada Jumat (3/11/2023) dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 40 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 6.77 gram.
“Bersama tersangka, petugas juga mengamankan 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan, 1 buah sendok sabu, 1 unit handphone android merk vivo warna biru dan uang tunai Rp300 sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal barang haram itu, kemudian tersangka mengakui sabu miliknya ia dapatkan dari CAR (dalam lidik) melalui perantara IR (dalam lidik).
"Kini guna penyelidikan selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.**