![]() |
ROHUL (CAKAPLAH) - Hingga saat ini belum ada permohonan dari partai politik di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang merasa dirugikan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul pada Jumat (3/10/2023).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Rohul telah membuka loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara (PSPP) bagi Partai politik dan calon anggota DPD yang merasa dirugikan akibat tidak masuk dalam DCT.
Anggota Bawaslu Rohul Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Safrizal Hasbi, menjelaskan bahwa loket penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara (PSPP) telah aktif sejak ditetapkan DCT. Dan batas akhir penerimaan pengaduan akan ditutup Rabu (8/10/2023), pukul 16.00 WIB.
"Besok adalah hari terakhir pengajuan permohonan. Pengajuan sengketa dilakukan 3 hari sejak tetapkan DCT, sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Permohonan Pasal 26 point 2," cakap Safrizal.
Selain itu, Hasbi menjelaskan bahwa permohonan sengketa proses berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU, yang berdampak terhadap tidak ditetapkannya seorang Bacaleg dalam DCT.
"Dalam tahapannya, PSPP tidak terkait dengan sengketa antar peserta Pemilu, melainkan dengan antara peserta Pemilu dengan Penyelenggara dalam hal ini KPU. Misalnya, ada Bacaleg yang merasa telah memenuhi semua persyaratan, namun tidak ditetapkan sebagai DCT, atau mungkin KPU tidak memberitahukan bahwa ada persyaratan yang tidak terpenuhi," jelas Hasbi.
Penyelesaian sengketa antara peserta dan penyelenggara akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 hari kerja sejak laporan diregistrasi.
Proses penyelesaian sengketa ini akan melibatkan beberapa tahapan, mulai dari registrasi, pengkajian permohonan dari aspek formil dan materil, mediasi antara pemohon dan termohon, hingga sidang ajudikasi.
"Tahapan mediasi harus diselesaikan dalam 2 hari. Jika sengketa tidak terselesaikan dalam tahap mediasi, maka sengketa akan diputuskan melalui sidang ajudikasi," tambahnya.
Dengan demikian, partai politik peserta Pemilu yang merasa dirugikan memiliki kesempatan untuk memperjuangkan hak mereka melalui mekanisme sengketa proses yang telah ditetapkan.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |




















































01
02
03
04
05




