
![]() |
SIAK (CAKAPLAH) - DPRD Siak menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat soal sengketa tapal batas beberapa desa di Kabupaten Siak yang berbatasan dengan desa di Kabupaten Bengkalis.
Letak tapal batas yang dikeluhkan masyarakat khususnya beberapa desa di Kecamatan Bungaraya dinilai tidak memiliki dasar pemetaan yang sesuai dengan sebelumnya. Akibatnya berbuntut pada bentrok antar warga setempat dengan daerah tetangga karena bersengketa lahan yang notabene adalah kebun sawit milik warga Siak.
Penghulu Kampung Temusai, Samsudin dalam RDP meminta kepada DPRD Siak agar menindaklanjuti keluhan warga terkait tapal batas yang membuat gaduh dengan warga Desa Muara Dua, Bandar Jaya dan Sungai Bakung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
"Kami meminta kepada Pak Dewan sebagai wakil kami untuk menindaklanjuti masalah ini, sebelum memakan korban di lokasi sengketa," cakap Samsudin, Selasa (7/11/2023).
Lanjutnya, adanya tapal batas yang diduga dibuat oleh konsultan tanpa sepengetahuan tokoh masyarakat dan disahkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) 2018 lalu, dinilai sangat merugikan pihak Kampung Temusai, karena ada 2.000 hektare lebih lahan masyarakat yang sampai saat ini pajaknya dibayar di Kabupaten Siak masuk ke wilayah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Samsudin juga meminta pihak terkait agar dapat memberikan penjelasan kepada dirinya dan masyarakat Kampung Temusai, apa alasan tapal batas antar Kabupaten Siak dan Bengkalis itu dibuat tanpa sepengetahuan atau sosialisasi kepada masyarakatnya, bahkan tidak merujuk ke peta Kampung Temusai tahun 2012 yang sudah di buat oleh Pemkab Siak.
"Sampai kapanpun kami tidak terima dan tidak akan membiarkan sedikitpun wilayah kami kepada desa tetangga sebelum tapal batas tahun 2018 itu direvisi kembali, karena dampak dari tapal batas itu dirasakan oleh masyarakat kami yang memiliki kebun di sana dan dirambah oleh masyarakat kampung sebelah dengan dalih itu masuk ke wilayah mereka," ungkap Samsudin.
Hal serupa disampaikan Ketua Gapoktan Temusai Jaya Imam Munasir, menurutnya dampak dari tapal batas itu dirasakan oleh anggota kelompok tani yang memiliki dan mengelola lahan di sana. Sejak tapal batas itu dibuat, terdapat permasalahan-permasalahan antara warga Siak dengan Bengkalis, bukan saja permasalahan perdata, namun ada juga permasalah tindak pidana perampasan atau pencurian tandan sawit milik kelompok tani yang dilakukan oleh kelompok tani desa tetangga. Mereka menyetop dan melarang warga Kampung Temusai untuk melakukan aktifitas di kebun mereka sendiri.
"Tidak hanya itu, mereka juga telah melakukan tindakan kriminal atau tidak pidana memanen kebun masyarakat Kampung Temusai hingga kasusnya berlanjut ke hukum dan mereka di penjara," jelasnya.
Tokoh Masyarakat Kampung Temusai, Junefi yang juga mantan Penghulu Kampung Temusai dalam RDP itu menegaskan sebelum dirinya menjadi Penghulu, dulunya wilayah itu masuk Kampung Perincit, dimana Kampung Temusai merupakan pemekaran dari Kampung Perincit yang luasnya dari Kantor Kampung Temusai saat ini sekitar 11 KM masuk ke dalam, bahkan peta kampung waktu itu sudah dibuat dan sudah disepakati oleh desa tetangga Kabupaten Bengkalis.
Janefi mengaku data histori Kampung Temusai ada semua, dari mulai berdirinya kampung dan batas kampung dengan desa yang ada di Kabupaten Bengkalis semuanya ada, batas yang kami buat juga sudah ada kesepakatan antar kedua belah pihak. Tetapi berjalannya waktu, tiba- tiba ada tapal batas yang baru yang dibuat tanpa sosialisasi oleh oknum konsultan, sehingga tapal batas itulah yang membuat kegaduhan hingga sampai saat ini.
"Untuk itu, kami mohon kepada Pak dewan agar menindak lanjuti masalah ini agar tidak berlarut-larut dan tidak memakan korban," harapnya.
Merespon itu, anggota DPRD Siak Komisi III Fraksi Gerindra, Sutarno menyampaikan pihaknya akan terus berusaha untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Siak agar tidak hilang dengan adanya tapal batas ini.
Menurutnya, dari pihak Kabupaten Siak dan Bengkalis harus melakukan pertemuan atau penyelesaian masalah ini supaya masalah tidak berlarut-larut.
"Tentunya kami akan berusaha berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Kabupaten Siak untuk mencarikan solusi yang terbaik. Bila masalah ini tidak selesai juga, maka akan kami proses hingga sampai ke DPRD Provinsi ataupun pusat, bahkan bila perlu kita akan ke Kemendagri untuk menyelesaikan masalah ini, semoga apa yang masyarakat inginkan, kususnya masyarakat Kabupaten Siak bisa tercapai," ujarnya.**
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |






















01
02
03
04
05



