
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jajaran Bawaslu se-Provinsi Riau saat ini mulai melakukan penertiban alat peraga Pemilu yang berisi konten kampanye. Spanduk, baliho serta alat peraga lainnya yang tersebar di ruas-ruas jalan diturunkan.
Namun, bagaimana dengan alat peraga yang tersebar di media sosial (Medsos)? Menjawab itu, Anggota Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution mengatakan, sama halnya dengan spanduk di ruas-ruas jalan, kampanye di media sosial juga tidak boleh.
Diakui Indra, proses penanganan pelanggaran yang terjadi di medsos lebih rumit dibandingkan yang ada di ruas-ruas jalan. Sebab, pengawas pemilu harus tahu siapa pembuat konten yang ada di Medsos.
"Maka dari itu kita harus tahu dulu siapa yang membuat kontennya, yang menguploadnya," kata Indra, Rabu (08/11/2023).
Meski penanganannya lebih rumit, Bawaslu menekankan, kampanye dalam bentuk apapun dilarang sebelum masuk masa tahapan.
"Intinya tidak boleh, tapi penanganannya lebih rumit daripada yang biasanya," ucap Indra Khalid.
Larangan itu juga tertuang di dalam undang-undang Pemilu. Tetapi tidak disebutkan secara eksplisit tentang media sosial.
"Tetapi kan saat ini yang namanya kampanye apalagi sekarang sudah di dunia digital tentu banyak dipergunakan oleh peserta pemilu. Jadi aturan yang terjadi di luar jaringan juga harus dipatuhi berlaku juga untuk yang di dalam jaringan termasuk media sosial," kata Indra.











































01
02
03
04
05



