
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jajaran Bawaslu se-Provinsi Riau menertibkan alat peraga pemilu yang memuat konten kampanye beberapa hari lalu. Penertiban ini berlangsung sampai 27 November 2023.
Larangan memasang alat peraga yang berisi konten kampanye ini lantaran tahapan kampanye belum dimulai. Tahapan kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat mengatakan, ada beberapa kategori atau unsur menyalahi di dalam alat peraga yang saat ini tersebar di Kota Pekanbaru.
"Pertama alat peraga peserta pemilu kampanye (caleg) yang memuat visi, misi, program," kata Taufik, Rabu (08/11/2023).
Kedua, alat peraga peserta, pelaksana kampanye (caleg) yang memuat unsur ajakan memilih. Biasanya dengan gambar paku yang menancap di nomor urut atau nama.
"Ketiga, alat peraga peserta pemilu kampanye (caleg) yang memuat citra diri partai politik, seperti lambang dan nomor urut partai secara kumulatif. Jika hanya salah satu tidak termasuk citra diri," kata dia.
Keempat, alat peraga peserta, pelaksana kampanye (caleg) yang memuat citra diri caleg, seperti gambar dan nomor urut caleg. Kemudian, kelima alat peraga peserta pemilu kampanye (caleg) yang dipasang di tempat terlarang, seperti rumah ibadah, tempat pendidikan, gedung pemerintah termasuk halamannya.
"Semua ini (kelima poin) alternatif. Jadi satu saja terpenuhi maka ditindak," kata Taufik Hidayat.
Lanjut Taufik, penertiban tidak termasuk alat peraga Capres dan Cawapres serta sosialisasi partai politik yang memuat gambar pengurus dan jabatannya," kata Taufik.**
Penulis | : | Miftah |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |











































01
02
03
04
05



